Mohon tunggu...
Siti BelindaKandou
Siti BelindaKandou Mohon Tunggu... Penulis - Azka

writing is an art:')

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Regional Autonomy di Tengah Krisis Covid-19

31 Oktober 2020   03:56 Diperbarui: 31 Oktober 2020   04:02 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

atau Otonomi Daerah Menurut saya adalah Kebebasan yg di berikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membuat serta menjalankan peraturan-peraturan yang khas di daerah tersebut. so,tidak langsung di atur oleh pemerintah pusat tapi,daerah punya otonomi atau kebebasan,kemandirian dalam mengatur daerah itu sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk di kelola secara baik serta menangani suatu krisis dalam kerangka melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.

Sebagaimana yg kita tahu,dengan lahirnya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah. dimana memberikan otomatis kepada daerah secara luas,sementara pusat hanya mengurus urusan penting yg menjadi kewenangannya. Itu,mulai diimplementasikan pada tahun 2001.
akan tetapi,banyak pihak yg " " dengan pandangan bahwa kewenangan yg terlalu luas akan timbul raja-raja kecil di daerah tersebut. Maka, pemerintah pusat melakukan perubahan atas UU ini kemudian bersama DPR Mengesahkan UU No.32 tahun 2004 untuk mengatur tentang pemerintah daerah di masa presiden megawati.

Keinginan ini menjadi terbuka ketika krisis penyebaran covid-19 semakin luas. Artinya,setiap daerah ingin melakukan upaya penanganan " " masing-masing atau penanganan sendiri. contohnya di daerah saya Kabupaten , pemerintah telah membentuk Tim sangat covid-19 yg akan melaksanakan tugas setiap harinya dalam memeriksa kesehatan setiap pengunjung dengan melibatkan berbagai stekholder.
ada juga daerah yg melakukan "Penguncian" akses keluar masuk,ada yg justru menutup beberapa ruas jalan jalan protokol.

Dari sisi kesehatan,ada daerah yg mempunyai anggaran besar,berusaha menyediakan alat kesehatan agar supaya penanganan lebih cepat,tepat dan memenuhii standar kesehatan. Sementara,yg daerah yg anggaran yang kecil hanya menindak pasien " ".
Akhirnya, pemerintah pusat mengeluarkan PP No.21 tahun 2020 tentang " -".
Walaupun kita tahu, bahwa daerah sangat membutuhkan otonomi,namun kita juga harus bisa memahami kemampuan daerah masih sangat terbatas, kecuali daerah yg memiliki sumber daya alam yg besar masih bisa memungkinkan mendanai semua programnya.

Prinsipnya, itu adalah . Tidak ada daerah yg bisa mengurus daerahnya sendiri. Kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah adalah suatu keharusan yg benar.
kita tidak boleh hanya berfikir untuk kepentingan daerah sendiri,sementara masyarakat memerlukan adanya akses untuk mengembangkan diri dan usahanya atau bisnis yg di lakukan. untuk itu, kerjasama dalam otonomi daerah sangat penting yakni terwujudnya satu kesatuan sikap dan hubungan yg baik antar daerah terutama wilayah terdekat lainnya.

Apa yg kita hadapi sekarang dengan krisis Covid-19 adalah salah satu tantangan baru dalam hubungan pelaksanaan otonomi daerah ini. Ini harus menjadi pembelajaran bahwa bila suatu krisis terjadi apakah itu krisis bencana alam dan non alam ataupun krisis lainnya kerjasama antar daerah perlu di pupuk sejak dini,karena kita tidak tahu kapan datangnya musibah. sementara kita kurang siap,sementara ada daerah yg lebih sigap dalam membuat perencanaan pembangunan daerahnya.
Ini merupakan keterlaluan antara yg kurang dan yg mampu. Itulah ereksi kerjasama dalam perspektif atau Otonomi Daerah.

,31/10/2020
Penulis : Siti Belinda Kandou

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun