air yang bisa digunakan untuk wudhu
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, setiap kitab fikih diawali dengan pembahasan bab bersuci. Kata "thaharoh" berarti "bersih" dan " suci. "Sebaliknya, para ahli hukum mendefinisikannya sebagai pembersihan diri, seperti mandi, wudhu, atau tayammum, dari hadas atau najis. Tujuh jenis air berikut dapat diterima untuk wudhu atau pemurnian:
1. Air dari hujan
2. Air laut
3. Air sungaiAir dari sumur
4. Air dari mata air
5. Es (salju) airBerdasarkan firman Allah SWT, air embun mengacu pada air hujan: "Wa yunazzilu 'alaikum Minassamaai maa alliyuthahhirakum bihi," demikian bunyi peribahasa. Artinya: Dan Allah mensucikan kamu dengan hujan yang turun dari langit pada kamu.QS.Al Anfal, Surat:11). Menurut sabda Nabi Muhammad SAW, air laut itu suci: Al hillu maitatahu, Huwaththahuuru Artinya: Bangkai air laut itu halal, dan dia (air laut) itu air murni. kepada Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, dan Al Bukhari. Jenis-jenis air meliputi: Ada empat jenis air:
1. Air mutlak, atau air yang tidak perlu disucikan agar suci dan mensucikan. Hadas dan kotoran dapat dihilangkan dengan air suci ini.
2. Air Musyammas, sebaliknya, adalah air yang telah dipanaskan oleh sinar matahari. Meskipun air suci ini mensucikan, dilarang menggunakannya untuk bersuci.
3. Air musta'mal, khususnya air yang telah dimurnikan. Air suci ini tidak dapat digunakan untuk pemurnian karena tidak memurnikan. Bagaimana ver, mereka masih murni jika rasa dan baunya tidak berubah.
 4. Air najis adalah air yang memiliki rasa atau bau yang berbeda karena sedikit atau banyak terkontaminasi oleh kontaminan. Terlepas dari apakah keadaannya berubah, jika airnya tercemar sedikit saja, menjadi najis karena adanya pencemaran. Namun, jika banyak air kotor bercampur dengan benda kotor, rasa atau baunya berubah. Dalam konteks ini, "air sedikit" berarti kurang dari dua kulah. .Ukuran kulah sekitar 200 liter.