Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, "Korupsi adalah tindakan melanggar hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Tanpa disadari di lingkungan pendidikan sangat banyak ditemui praktek korupsi korupsi seperti mencontek, berbohong pada guru atau dosen, melanggar aturan sekolah, terlambat datang ke sekolah. Maka dari itu, pahami dan tanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.
Siswa adalah pelopor ujung tombak pemberantasan korupsi yang akan mempengaruhi semua aspek kehidupan maka pendidikan anti korupsi wajib dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi pencegahan rusaknya generasi muda harapan bangsa di masa depan.
Di Negara India, Menerapkan sebuah peraturan yaitu Jika ada Murid yang ketahuan Mencontek maka dia akan dipenjara dan tidak bisa mengikuti ujian selama tiga tahun.
Hal ini berawal dari, Sejumlah Orang tua dan teman dari para murid yang tertangkap memanjat dinding gedung tempat ujian untuk memberikan kuncii jawaban. Meskipun pengamanan diperketat, sejumlah besar siswa masih terlihat menyulundupkan buku pelajaran dan catatan waktu ujian berlangsung.
Mereka yang kedapatan menyontek dapat menghadapi sanksi larangan ujian selama tiga tahun , dipenjara atau membayar denda. tetapi Kejadian ini jarang dilaporkan ke pusat. Tapi menteri Pendidikan menyatakan bahwa tidak bisa mencegah para murid yang mencontek tanpa bantuan orang tua.
" Apa yang bisa kita lakukan untuk menghentikan nyontek saat ujian jika siswa dan orang tua tidak berkerja sama? Haruskah pemerintah memberikan perintah untuk menembak mereka?" kata Menteri pendidikan PK Shahi seperti dikutipThe times of India.