Mohon tunggu...
Siti Laisni Imareta
Siti Laisni Imareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiwa. Artikel yang saya buat hanya untuk tugas pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berdagang adalah Bagian dari Islam

10 Oktober 2022   22:18 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:23 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BERDAGANG ADALAH BAGIAN DARI ISLAM

(Dawam, 2021)

SEPATAH KALIMAT PEMBUKA

Kehidupan manusia tidak lepas dari kebutuhan, baik berupa papan sandang dan pangan, hal tersebut tentu harus dipenuhi. Tentu semua kebutuhan tersebut tidak bisa dipenuhi secara sendiri, ada yang harus dipenuhi melalui orang lain. Sebagai mahluk sosial manusia yang berinteraksi dengan orang lain, maka kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui jual beli atau perdagangan. Gregory N Mankiw mengemukakan sebuah teori "trade can makes everyone better off" perdagangan dapat membuat semua orang menjadi lebih baik (Ochs, 2012).

BERDAGANG DALAM ISLAM

Islam mendorong dan memandang perdagangan sebagai usaha yang mulia. Rasulullah menyampaikan dalam 112 Bunga Rampai hadits. Dari Rifa'ah bin Rafi bahwa Rasulullah ditanya: "Apakah pekerjaan yang paling baik?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (HR Hakim). Dari hadits tersebut bahwa umat Muslim didorong untuk tidak boleh malas dan menjelaskan pekerjaaan nyang paling baik adalah pada sektor perdagangan. Karena kebutuhan individu dapat dipenuhi melalaui tukar menukar barang, hal ini akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini merupakan bentuk sikap saling tolong menolong antar kaum Muslimin.


APA ITU BERDAGANG? 

  • Definisi Dagang 

Dagang atau jual beli dalam Bahasa Arab dinamakan dengan bay' dan juga disebut dengan syiraa. Secara etimologi diartikan sebagai proses tukar menukar barang dengan barang. Terminologi menurut ulama Hanafiah adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu atau tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, dengan ijab qabul ataupun mu'aathaa (tanpa ijab qabul).

  • Al-Al-Quran dan As-Sunnah 

Berbicara tentang Perdagangan Dalil Al-Quran yang membolehkan jual beli, salah satunya adalah: "Padahal Allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya." (QS: AlBaqarah 275).

Salah satu dalil sunnah yang membolehkan jual beli adalah berdasarkan hadits: "Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?" Beliau 114 Bunga Rampai bersabda: "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad). Hadits ini menjelaskan dan memberikan makna bahwa usaha perdagangan memiliki hal yang dianjurkan oleh Islam dalam kegiatan ekonominya. Perintah baik disini memberikan makna bahwa etika dalam perdagangan harus dijunjung tinggi. Karena jika tidak maka akan merusak ekonomi tatanan ekonomi di masyarakat.

Perbedaan prinsip antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam adalah adanya guidance keilahian, dan perspektive, karena Islam tidak hanya melihat keuntungan komersil perdagangan semata namun memandang semua aktivitas adalah dimaknai sebagai ibadah

  • Etika Muslim Saat Berdagang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun