Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kampus Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

7 Juni 2023   07:00 Diperbarui: 10 Juni 2023   03:17 2564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.(Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek via kompas.com)

Rasanya sesak sekali kalau tiba-tiba mendengar kabar bahwa kampus dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah. Mahasiswa yang sudah sejak awal berkegiatan di kampus tersebut bak mendapatkan mimpi buruk. 

Apalagi jika mengingat segala pengorbanan untuk bisa kuliah. Mulai dari bayar uang kuliah, biaya hidup selama di tanah rantau, beserta cucuran keringat dan berjalannya waktu yang tak bisa diputar kembali.

Mengingat jasa orang tua yang sudah susah payah agar anaknya dapat menyandang gelar sarjana. Mulai dari menjual warisan leluhur sampai mengorbankan ternak sapinya. 

Ada pula mahasiswa yang kuliah sambil bekerja sebagai pelayan kafe, pegawai toko, atau mungkin pengisi acara wedding. Tiba-tiba mereka mendapat kabar bahwa kampus tidak beroperasi lagi. Terlihat sia-sia segala pengorbanan selama ini.

Lebih sesak lagi jika mahasiswa tersebut sudah menempuh semester akhir. Atau bisa dibilang tinggal menyusun tugas akhir/skripsi. Pupus sudah harapan menyandang gelar sarjana. Padahal tinggal selangkah lagi menuju tujuannya.

Tidak hanya mahasiswa yang dirugikan. Alumni dari kampus tersebut juga pasti ikut merasa sedih dan prihatin. Tempat yang dulunya begitu bersejarah dalam menggapai gelar sarjana, kini harus ditutup. 

Prihatin terhadap nasib adik-adik tingkat yang masih belum tuntas mengemban ilmu di kampus yang sama. Mungkin saja ada alumni yang selintas berpikir, "Nanti kalau mau legalisir ijazah harus ke mana?"

ilustrasi: Lampion di area gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) 
ilustrasi: Lampion di area gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) 

Dikutip dalam kompas.com, ada 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. 

Ada 23 kampus tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari 2 PT (Perguruan Tinggi) di Tangerang Selatan, 2 PT di Medan, 1 PT di Tasikmalaya, 1 PT di Yogyakarta, 2 PT di Padang, 1 PT di Bali, 1 PT di Palembang, 4 PT di Jakarta, 1 PT di Makassar, 1 PT di Bandung, 1 PT di Bogor, 2 PT di Manado, dan 2 PT di Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun