Mohon tunggu...
Fransiska YumindaBeily
Fransiska YumindaBeily Mohon Tunggu... Akuntan - Traveling

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran OJK dalam Membangun Kepercayaan Investor Saat Ini

2 April 2020   11:35 Diperbarui: 2 April 2020   11:47 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fransiska Yuminda Beily

Prodi Akuntansi 

Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Mahasaraswati Denpasar

Otoritas jasa keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Ojk dibentuk berdasarkan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan  kegiatan di dalam sector jasa keuangan.
Pada  saat ini, pasar modal dibuka secara bebas oleh pemerintah guna menarik minat para investor dari luar maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia, meskipun terbuka secara bebas, ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. Adanya aturan yang tegas dan transparansi dalam laporan keuangan maka akan meningkatkan kepercayaan investor dalam hal terhindar dari investasi bodong.
Investor akan menanamkan modalnya apabila besar kemungkinan modalnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan dari kedua belah pihak yakni investor dan pihak perusahaan. Namun pihak investor akan mempertimbangkan keamanan dari modalnya untuk menjaga faktor kerugian yang akan terjadi di masa yang akan datang. Pemerintah Indonesia telah menyediakan alternative yang bisa menjaga keamana dan kenyamanan investasi dari investor yakni OJK.OJK sudah bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan dan pemeberantasan tindakan korupsi di sector jasa keuangan dan juga berusaha keras untuk menunjukkan data yang transparan.  
OJK sudah terbukti telah memberikan pengawasan yang baik terhadap pasar modal di Indonesia, antara lain dilihat  dari hasil Text Amnesty dimana  OJK telah menetapkan banyak perusahaan bodong (yang pajaknya tidak resmi serta keberadaanya tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia sendiri) dan menurut saya ini bisa menjadi tolak ukur daripada investor untuk berinvestasi.Maka  dari itu fungsi  OJK dalam mengawasi keuangan di pasar modal dapat dipercaya di pasar modal dunia.
 Dilihat dari fungsi OJK yang telah berjalan dari beberapa tahun belakangan ini, akan mmeberikan harapan kepada investor bahwa investasinya aman dan dilindungi oleh badan yang dilegalkan oleh pemerintah ini.
Belakangan ini terjadi wabah penyebaran virus corona yang mengancam perekonomian negara di berbagai belahan dunia, di mana akibat dari itu melemahnya nilai tukar mata uang di pasar modal yang menjadi kendala bagi pihak OJK sendiri dalam mengontrol peredaran mata uang.
Terhitung pada februari 2020 OJK melakukan Fintech terdaftar dan berizin untuk menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending. Dari hasil tersebut, ada tiga Fintech yang dibatalkan tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan meminjam uang berbasis teknologi informasi antara lain :
PT. Pinjam Meminjam Global
PT. Nusantara Techno
PT. Unikas
Terlihat dari kinerja OJK belakangan ini, menurut saya ini sangat memudahkan kita untukberinvestasi karena sistemnya sudah tergolong cukup baik dan menjamin keselamatan investasi.
Namun belakangan ini wabah Covid-19 sudah menjadi ancaman bagi setiap negara didunia, tentunya bukan hanya Indonesia saja yang mengalami kendala dibidang ekonomi,saat ini juga, beberapa negara telah bekerjasama untuk menangani masalah agar segera pulih.
Dipihak OJK sendiri telah melakukan peningkatan pelayanan berbasis online,agar mempermudah investor berinvestasi meskipun dalam situasi seperti saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun