Mohon tunggu...
Siska Alfi
Siska Alfi Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Time is precious, more than money.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Soroti Kebijakan Investasi Pemerintah ke BUMN

18 September 2020   14:26 Diperbarui: 18 September 2020   14:32 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari pandemi Covid-19 membuat pemerintah memodifikasi program dan meredesain struktur APBN, salah satunya dengan melakukan lebih banyak investasi kepada BUMN. Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengimbau langkah-langkah pemerintah dalam berinvestasi, ia tak ingin ada kasus BUMN yang tidak mampu mengembalikan dana investasi.

Investasi harus memiliki perencanaan yang matang, serta return of investment yang jelas, sebab dana investasi ini berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawaban ke rakyat. Misbakhun pun menyoroti investasi pemerintah yang dilakukan melalui penyaluran anggaran lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) ke beberapa BUMN. Ia berpendapat, bahwa seluruh investasi pemerintah yang dilakukan melalui BUMN tidak memberikan hasil berupa pengembalian dana.

Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa investasi ini berbeda dengan skema Penyertaan Modal Negara yang belum tentu mengejar keuntungan, karena fokus terhadap pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlaku mulai tanggal 2 September 2020, pemerintah akan memberikan dana segar dalam bentuk investasi kepada lima BUMN.

Kelima BUMN tersebut, yakni PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, PT Krakatau Steel Tbk senilai Rp 3 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejumlah 3,5 triliun, dan PT Perum Perumnas (Persero) sebanyak Rp 700 miliar.

Namun, penempatan dana dalam bentuk investasi kepada lima BUMN tersebut selama ini memiliki masalah. Contohnya, ketika PT Krakatau Steel membukukan kerugian dan utang menggunung, PT Garuda Indonesia dan PT KAI yang malah mencatat pendapatan yang menurun karena dampak dari pembatasan mobilitas masyarakat.

Persoalan mendasar seperti itu harus terselaikan dengan baik, sebab Misbakhun menilai, bukan tidak mungkin investasi  yang dilakukan pemerintah akan hangus dan pada akhirnya sulit untuk dipertanggungjawaban kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun