Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... freelancer

Penulis Cerpen "Astaga! KKN di Desa Legok" dalam buku KKN Creator (2024). Fokus cerpen dan story telling. Skill business analyst, SMEs, green productivity, and sustainability. Kolaborasi, kontak ke wiryawansisca@gmail.com yang ingin dianalisis laporan keuangan, dll e-mail saja bahan2nya.dah biasa kerja remote. trims bnyk

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Dear Diary, Apakah Aku Seekor Kupu-kupu Malam?

10 Juli 2025   02:21 Diperbarui: 10 Juli 2025   02:21 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jogging di Kebun Raya Bogor (2017). Sumber: dokumen pribadi.

Dear Diary,

Kemarin Mama berdebat dengan M, seorang perempuan penunggu kontrakan di Kabupaten Bogor. M menceritakan bahwa dulu ada kejadian seorang nenek menjual anak perempuan dan cucu perempuannya di kontrakan tersebut pada seorang pria.  Oleh karena itu, M menolak karena ia hanya menerima suami istri. Ia tak suka adanya aku dan Ning, adik perempuanku. Kami berdua dianggap kupu-kupu malam? :O

Tentu aku dan Ning kesal. Rasanya ingin lapor RT. Tapi buang energi kesal pada cewek abnormal :P

Adikku. Sumber: dokumen pribadi.
Adikku. Sumber: dokumen pribadi.

Adikku itu jangankan jadi kupu-kupu malam, dia takut cowok o.o Nggak mau nikah. Lihat saja wajahnya innocent begitu. Sukanya hanya baking, manga, menari, dan yoga.

Sebelumnya, aku pernah bertemu dengan M ketika survey kontrakan untuk pertama kali. Dengan mendongakkan wajah, ia menatapku dari ujung kepala hingga ujung jempol kaki. Turun dan naik. Dan sebaliknya.  Hal yang sungguh tak sopan. 

Aku tak memerlukan validasi orang lain seperti M untuk mengatur gaya berbusanaku yang cukup sopan. Jika M ingin berbusana sesuai panggilan hatinya, maka bukan berarti ia memaksakan gaya busananya ke orang lain sepertiku. Menjadi hakim dunia merupakan perbuatan syirik yang berarti menganggap dirinya sama dengan Allah Swt. Hal tersebut dosa besar.

Apakah M ini berasal dari Planet Pluto yang tak mengenal hukum? Entahlah. Perbuatan menuduh orang tanpa bukti sebagai PSK itu bisa dituntut hukum pidana.

Pasal 310 KUHP:

Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud supaya tuduhan itu tersiar atau diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun