Dear Diary,
Kemarin Mama berdebat dengan M, seorang perempuan penunggu kontrakan di Kabupaten Bogor. M menceritakan bahwa dulu ada kejadian seorang nenek menjual anak perempuan dan cucu perempuannya di kontrakan tersebut pada seorang pria. Â Oleh karena itu, M menolak karena ia hanya menerima suami istri. Ia tak suka adanya aku dan Ning, adik perempuanku. Kami berdua dianggap kupu-kupu malam? :O
Tentu aku dan Ning kesal. Rasanya ingin lapor RT. Tapi buang energi kesal pada cewek abnormal :P
Adikku itu jangankan jadi kupu-kupu malam, dia takut cowok o.o Nggak mau nikah. Lihat saja wajahnya innocent begitu. Sukanya hanya baking, manga, menari, dan yoga.
Sebelumnya, aku pernah bertemu dengan M ketika survey kontrakan untuk pertama kali. Dengan mendongakkan wajah, ia menatapku dari ujung kepala hingga ujung jempol kaki. Turun dan naik. Dan sebaliknya. Â Hal yang sungguh tak sopan.Â
Aku tak memerlukan validasi orang lain seperti M untuk mengatur gaya berbusanaku yang cukup sopan. Jika M ingin berbusana sesuai panggilan hatinya, maka bukan berarti ia memaksakan gaya busananya ke orang lain sepertiku. Menjadi hakim dunia merupakan perbuatan syirik yang berarti menganggap dirinya sama dengan Allah Swt. Hal tersebut dosa besar.
Apakah M ini berasal dari Planet Pluto yang tak mengenal hukum? Entahlah. Perbuatan menuduh orang tanpa bukti sebagai PSK itu bisa dituntut hukum pidana.
Pasal 310 KUHP:
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud supaya tuduhan itu tersiar atau diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.