Mohon tunggu...
Nur hikmah
Nur hikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

-Lemah Kering Lemah Teles, Sampean Seng Paring Gusti Allah seng Bales-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaan Madzhab Serta Cara Menyikapinya

10 Juli 2020   20:13 Diperbarui: 12 Juli 2020   18:31 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Semoga semua tetap berada dijalan yang Allah ridhoi, amin...

Berbicara tentang perbedaan Dizaman modern ini mengapa banyak sekali yang enggan untuk bersosialisasi terhadap perbedaan. Entah dari ras, suku, budaya, hingga agama.

Mengapa demikian?

Terkhusus untuk yang beragama islam yang terdapat empat madzhab kemudian berprinsip pada salah satunya dan digunakan sebagai kepercayaan menutup diri dari informasi luar madzhabnyameskipun didukung dari dalil yang kuat dan petunjuk yang jelas.

Apakah hal ini yang dinamakan fanatisme mazhab? Dan terdapat perbedaaan didalamnya Lantas bagaimana cara menyikapinya?

Mari kita kupas apa saja yang mengganjal tentang persoalan diatas dari referensi  yang telah saya temukan.

Madzhab adalah jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau kelompok. Baik masalah keyakinan, prilaku, hukum atau yang lainnya. Sedangkan menurut istilah fiqih madzhab dapat disebutkan sebagai hukum-hukum praktis yang disyariatkan dan diambil dari dalil-dalil yang terperenci atau bisa juga metode yang ditempuh oleh ahli ulama fiqih yang memiliki derajat mujtahid dimana beliau memiliki ciri khas tersendiri dari kalangan ahli fiqih dalam menentukan hukum-hukum dari cabang agama (Furu')

Ada yang perlu diperjelas bahwa dalam masalah ini ruang lingkupnya hanya dihukum-hukum praktis saja , tidak termasuk pada ruang lingkup akidah. Karena semuanya masuk pada satu garis akidah yaitu, Ahlussunnah Wal Jama'ah. Wallahua'lam...

Sedangkan yang berhubungan dengan hukum juga juga tidak semua dapat dikategorikan sebagai istilah madzhab. Hukum-hukum yang bersifat qath'i (tegas dan jelas) baik dari dalilnya atau petunjuk pemahaman. Seperti masalah wajibnya sholat dan puasa romadhon karena perkara tersebut sudah jelas hukumnya didalam Al-Qur'an.

Awal mulanya ada madzhab karena ada perselihan antara keyakinan dan perbedaan praktek. Akhirnya penguasa pada zaman itu menentukan para mujtahid termasuk diantaranya A'immah Almazahibil Arba'ah (Empat Imam Madzhab). Sebagaimana diketahui bahwa tokoh empat madzhab yang terkenal ini lahir dari satu masa yang sama, yaitu pada masa kecemerlangan ilmu fiqih berkembang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun