Mohon tunggu...
Sindy Octaviani
Sindy Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo👋 Saya Sindy Octaviani mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Tuntutan Pidana (Requisitore) Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Persidangan

24 Juni 2022   21:25 Diperbarui: 24 Juni 2022   21:32 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya surat tuntutan merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Dalam surat tuntutan memuat beberapa sistematika yang lengkap dan tentunya penting dalam proses persidangan.

Kemudian kapan diajukannya requisitoir atau surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Secara yuridis pada Pasal 182 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan (pledooi). 

Fungsi dari surat tuntutan sendiri yaitu sebagai berikut:

  1.  Bagi Penuntut Umum: pertanggungjawaban Penuntut Umum terhadap suatu perkara di pengadilan, dan sebagai landasan tuntutan dan tolok ukur bagi upaya hukum;
  2. Bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum: sebagai upaya bantahan dan merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya; dan
  3. Bagi Hakim: sebagai bahan pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dilakukan.

Prinsip dasar pada tuntutan pidana yaitu: 

  1. Tuntutan pidana harus dirumuskan dan disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan;
  2. Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah;
  3. Kebenaran masing-masing alat bukti harus dinilai;
  4. Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain; dan
  5. Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan.

Kemudian sistematika penyusunan surat tuntutan (requisitoir) secara intisarinya yaitu:

I.                 Pendahuluan


Pada pendahuluan memuat prakata, uraian latar belakang jenis tindak pidana yang terjadi secara umum, identitas Terdakwa, status tahanan, tindak pidana yang didakwakan yang sesuai dengan surat dakwaan, dan uraian pelimpahan perkara. 

II.              Fakta Sidang

Dari hasil pemeriksaan di persidangan diperolehlah fakta-fakta persidangan yaitu melalui keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, dan barang bukti. 

III.            Analisa Fakta

Analisa fakta yang dilakukan hanya fakta atau kejadian yang didukung oleh alat bukti yang memenuhi syarat dan secara yuridis benar dapat digunakan untuk membuktikan suatu unsur delik yang didakwakan. Oleh karena itu, masing-masing alat bukti terlebih dahulu harus dinilai kekuatan pembuktiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun