Mohon tunggu...
sindi handayani
sindi handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indraprasta

Damai Sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Toleransi di Era Covid-19 demi Menjaga Persatuan dan Kesatuan

4 Agustus 2021   20:43 Diperbarui: 4 Agustus 2021   21:04 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                Bukan hal yang tabu bahwa saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa terjangkit covid 19 adalah aib, hal ini mengakibatkan dikucilkannya penyintas covid 19 seperti yang terjadi akhir-akhir ini, publik digegerkan dengan sebuah tayangan yang beredar luas di media sosial instagram yang diunggah oleh akun dengan nama @jhosua_lubis yang menayangkan perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap pamannya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri,  hal ini sedang menjadi sorotan terlebih dalam hal kemanusiaan dan persatuan bangsa, kekerasan yang dialami ini terjadi karena paman pemilik akun @jhosua_lubis tersebut dinyatakan positif covid 19 dan perlu melakukan isolasi mandiri di rumah, namun sayangnya ada penolakan dari masyarakat sekitar mengenai isolasi mandiri yang harus dilakukan oleh pamannya tersebut.

          Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar terhadap tetangganya sendiri sangat memprihatinkan dan dikecam oleh seluruh lapisan masyarakat yang telah menonton video berdurasi 38 detik tersebut, karena hal ini sangat bertentangan dengan sila ke 2 dan ke 3 pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila ke 2 dan Persatuan indonesia pada sila ke 3, Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

        Kurangnya rasa toleransi di masyarakat bisa menimbulkan perpecahan dan hilangnya rasa persatuan dan kesatuan. Toleransi adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain, bangsa Indonesia dihadapkan pada keanekaragaman dalam semua sendi kehidupan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa betul-betul dibutuhkan dalam kehidupan sehari hari.

          Rasa toleransi memperkokoh kesatuan bangsa sehingga masyarakat tidak mudah terpecah belah hanya karena stigma negatif yang di keluarkan mengenai covid 19 ini. Sebaliknya, masyarakat akan saling mendukung dalam kesatuan negara apabila ada toleransi dan sikap gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri kepada para penyintas covid19 sehingga membangun optimisme dan keyakinan bahwa wabah Corona ini segera berlalu.

Kita harus terus menerus menjaga persatuan dan kesatuan dengan sikap kerukunan, kedamaian dan kebersamaan, menjaga toleransi, membangun optimisme di dalam diri individu, komunitas, dan lingkungan masyarakat dengan mengoptimalkan peran dan fungsi sosial-media melalui penyebaran konten- konten positif mengenai Covid19 sehingga tidak terjadi lagi pengucilan dan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada penyintas Covid karena adanya stigma negatif mengenai covid19 sehingga sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap penyintas covid dapat meningkat sehingga kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kita juga perlu memerangi berita-berita bohong (hoax), melawan kecemasan dan menghindari kepanikan yang berlebihan yang dapat merusak kekebalan tubuh kita agar kita bisa bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk memerangi Covid19.

Penyusun :

Monalisa Kusuma Dewi Mukti

Pretty Juliani Putri

Sindi Handayani

Mahasiswa Universitas Indraprasta DKI Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun