Meskipun fenomena ini memang terjadi di Indonesia, akan tetapi pemerintah Indonesia telah menetapkan penilaian kinerja PNS dan Displin PNS didalam PP No.30/2019 dan PP No.94/2021. Penetapan penilaian kinerja PNS ditetapkan berdasarkan prinsip, yaitu (Pasal 4 PP No.30/2019): objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan. Penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas (Pasal 6 PP No.30/2019): perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; dan sistem informasi kinerja PNS.Â
Kemudian, indikator kinerja individu PNS disusun dengan memperhatikan kriteria, yaitu (Pasal 10 ayat 2 PP No.30/2019): spesifik; terukur; realistis; memiliki batas waktu pencapaian; dan menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal organisasi. Dan target kinerja PNS meliputi (Pasal 10 ayat 3 PP No.30/2019): kuantitas; kualitas; waktu; dan biaya.
Pasal 41 ayat 5 PP No.30/2019 menyatakan bahwa penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut: Sangat baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110 < x < angka 120, dan menciptakan ide baru atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; Â Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 < x < Â angka 120; Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70< Â x < angka 90; Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 < x < angka 70; Sangat kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50.
Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat 5 PP No.30/2019 dengan ketentuan: paling tinggi 20 % dari total pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "diatas ekspektasi"; paling rendah  60 % dan paling tinggi 70 % dari total pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "sesuai ekspektasi"; dan paling tinggi 20 % dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "dibawah ekspektasi". "Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 42 PP ini.
Dalam PP ini disebutkan, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh pejabat penilai kinerja PNS kepada tim penilai kinerja PNS dan pejabat yang berwenang paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya. PNS yang secara konsisten menunjukkan nilai kinerja "Amat Baik" selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) di instansi yang bersangkutan.Â
Sementara itu, bagi PNS yang menunjukkan nilai kinerja dengan predikat "Baik" secara berturut-turut selama 2 (dua) tahun berturut-turut, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk mengikuti pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak dapat mencapai target kinerja dapat dijatuhi sanksi administratif sampai dengan pemberhentian," bunyi Pasal 56 PP ini.
Dengan demikian jelaslah, terhadap PNS yang penilaiannya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.
Terkait dengan disiplin PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS tertuang didalam Pasal 8 PP No.94/2021. Dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun merupakan salah satu jenis hukuman disiplin yang berat.
ASN Berprestasi Belum Tentu Terbaik Dibandingkan ASN lainnya
ASN memang harus berprestasi meskipun ASN telah berprestasi tetapi masih ada ASN lainnya yang memiliki kinerja dan disiplin yang lebih baik dari ASN yang berprestasi. Dan sewaktu-waktu ASN lainnya yang memiliki kinerja dan disiplin yang lebih baik dari ASN yang berprestasi dapat menggantikan jabatan ASN yang berprestasi.