Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Celoteh "Kosong" Senator Lampung di Cirebon

16 Februari 2019   14:30 Diperbarui: 16 Februari 2019   15:21 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mediasi penyelesaian konflik tanah antara Keraton Kasepuhan dengan PT KAI Daop 3 Cirebon. FOTO: HUMAS DPD RI

Rabu lalu (13/2) Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendatangi Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan tanah antara dengan PT KAI Daop 3 Cirebon dan Keraton Kasepuhan.

Turut serta dalam rombongan BAP DPD RI tersebut Abdul Gafar Usman, H Ayi Hambali, Andi Surya, Hj Daryati Uteng, Lalu Suhaimi, dan H Marhany VP Pua.

Lalu dari unsur pemerintah dan pihak yang berkepentingan tampak Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Perwakilan Keraton Kasepuhan, Manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan Polres Cirebon.

Selama berlangsungnya diskusi tersebut Abdul Gafar dan Andi Surya yang paling "banyak ngomong" tentang permasalahan tanah di kota Cirebon. Notabene mereka tidak tahu duduk perkara permasalahan tersebut.

Bahkan Andi Surya kembali menjelaskan ruang lingkup lahan PT KAI. Dalam diskusi tersebut ia mengatakan bahwa hak operasional PT KAI hanya sebatas 6 meter kiri dan kanan rel, sementata Sertifikat Hak Pakai milik PT KAI (Persero) dinafikkan oleh Andi Surya. Karena PT KAI tidak mengusahakan dan memelihara lahan tersebut.

Lebih janggal dan ngasalnya lagi Andi Surya dan romobongan BAP DPD RI menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai (HP) yang diterbitkan BPN diragukan fakta yuridisnya dengan alasan BPN tidak mempertimbangkan PT KAI pernah meminjam lahan kepada Kasepuhan Cirebon.

Padahal seperti yang kita ketahui, BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun "Tiba-tiba" seperti pahlawan di siang bolong serombongan anggota DPD RI datang ke Cirebon dan mengatakan meragukan cara BPN mengeluarkan sertifikat? Barbar sekali pemikiran orang-orang sekelas DPD RI.

Cara cara seperti ini yang menjatuhkan harga dan martabat para anggota DPD RI. Mereka bisanya asal ngomong tanpa ada dasar hukum dan saya pikir tidak  ahli dibidangnya. Hanya pintar menjual omongan.

Opini Siang, 15 Februari 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun