Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KAI (Persero) Tertibkan Aset di Eks Pabrik Minyak Bumijo

14 November 2018   14:20 Diperbarui: 14 November 2018   14:42 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban atas lahan mereka yang terletak di eks Pabrik Minyak Bumijo pada Rabu (14/11). Dasar hukum penertiban tersebut adalah adanya Grondkaart No 1 Tahun 1931 yang dimiliki oleh PT KAI (Persero).

Selain itu adanya surat KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta No. 002/W&K/1/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang ijin pengelolaan tanah Sultan Grond. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta adalah pihak yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah Sultan Ground.

Dasar hukum lainnya adalah adanya putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 November 2017. Putusan tersebut menyatakan bahwa aset tanah belas pabrik minyak di wilayah Bumijo adalah tanah Sultan Grond yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT KAI (Persero).

Sebelum melakukan penertiban, PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah melakukan perencanaan serta kajian terlebih dahulu supaya tidak melanggar aturan. Warga yang menempati lahan Bumijo juga telah diberikan sosialisasi serta pemberian SP satu, dua dan tiga.

Eko Budianto selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta menjelaskan bahwa pihak mereka telah menempuh cara yang persuasif atau mengedepankan dialog dengan para penghuni lahan. Tidak hanya itu, pihak PT KAI juga memfasilitasi transportasi bagi para penghuni lahan untuk mengantarkan barang sesuai dengan tujuan yang mereka minta.

Pada dasarnya para penghuni lahan menyadari bahwa lahan tersebut adalah hak PT KAI (Persero) dan mereka dengan sukarela mengosongkan sendiri lapak mereka. Mereka juga setuju apabila bangunan atau lapak mereka yang masih berdiri ditertibkan dengan alat berat oleh PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta.

Kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Para pegawai dapat melaksanakan tugas mereka, bahkan para penghuni lahan turut membatu memberi sih kan puing bangunan. Kesadaran ini lah yang harus ditanamkan pada masyarakat, jangan hanya mementingkan diri sendiri lantas berusaha menyerobot lahan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun