Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadin Kota Depok Mempertanyakan Kredibilitas PT Andyka Investa

9 Agustus 2018   09:52 Diperbarui: 9 Agustus 2018   09:58 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah bangunan kios langsung ambruk dihantam alat berat saat penertiban ratusan kios pedagang di Terminal Depok, 8 Oktober 2014. Sebanyak 150 kios dan 180 lapak pedagang kaki lima dibongkar untuk revitalisasi terminal Depok. TEMPO/Ilham Tirta

Kota Depok digadang-gadang segera memiliki terminal modern yang terintegrasi dengan stasiun hingga pusat perbelanjaan. Kawasan yang disebut sebagai Metrostater Depok ini memberikan kemudahan dan peluang bisnis yang cukup menggiurkan, namun di sisi lain berpotensi merugikan pihak lain. 

Salah satu pihak yang dimaksud adalah pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero), pasalnya hingga kini permasalahan antara PT. KAI (Persero) dengan PT Andyka Investa selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut belum juga terselesaikan.

PT Andyka Investa digugat oleh PT. KAI (Persero) karena telah menggunakan lahan di emplasemen Stasiun Depok Baru tanpa membayar sewa. Mereka mengatakan bahwa tanah tersebut bukanlah milik PT. KAI (Persero) melainkan milik Kementerian Perhubungan. 

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik karena sebelumnya perusahaan tersebut melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT KAI (Persero) yang artinya mereka mengakui bahwa lahan tersebut milik perusahaan transportasi tersebut. 

Setelah masa kontrak habis tiba-tiba mereka mengatakan bahwa lahan itu milik Kemenhub dan atas dasar tersebut terjadilah penyerobotan lahan yang berujung pada meja hijau.

Selain itu PT Andyka Investa sebagai pihak yang dimenangkan lelang oleh Pemerintah Depok dalam proyek ini juga disoroti keberadaannya. Dikutip dari pojokjabar.com, juru bicara PT Andyka Investa yakni Muttaqin menyebutkan bahwa kantor mereka berada di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur namun saat alamat tersebut ditelusuri kantor tersebut tidak ditemukan. 

Selain itu kredibilitas PT Andyka Investa untuk menggarap proyek senilai 1 Triliun dipertanyakan, apakah mereka memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang jelas atau tidak.

Wing Iskadar selaku Ketua Kamar Dagang Indonsia (Kadin) Kota Depok meminta kepada pemerintah untuk tidak mengistimewakan PT Andyka Investa dan harus bersikap tegas.

Ia juga mempertanyakan apakah Pemkot Depok dalam membuat kesepakatan sudah mendapat restu dari pemerintah pusat karena apabila izin tersebut belum diperoleh tetapi memaksakan untuk membangun maka akan berimbas pada aset-aset potensial Depok yang ada di pinggir jalan dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Melihat potensi kerugian yang muncul karena ulah PT Andyka Investa, sebaiknya KPK memantau proyek tersebut karena ada tindakan yang mengarah pada upaya penyerobotan aset negara. 

Selain itu, hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan di pengadilan sehingga pihak Pemkot seharusnya tidak memaksakan kerjasama di atas lahan yang bukan menjadi hak nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun