Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menang dalam Pengadilan, Lahan Bumijo Segera Ditertibkan

28 Maret 2018   15:45 Diperbarui: 28 Maret 2018   15:52 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi terhadap warga Bumijo. Dok.pribadi

Selasa, 27 Maret 2018 PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi dengan warga Bumijo yang menyewa lahan Sultan Grond dimana hak pengelolaannya diberikan pada PT. KAI Daop 6 Yogyakarta melalui oknum yang mengaku sebagai Trah HB VII yakni RMT. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta serta pejabat kewilayahan yakni Kapolsek Jetis, Danramil Jetis, Babinsa Koramil Jetis, Bhabinkamtibmas Polsek Jetis, Lurah, Camat Jetis dan RT/RW Bumijo.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 November 2017 dalam perkara gugatan antara RMT selaku penggugat melawan PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta. Jumlah warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut cukup banyak yakni mencapai 54 orang.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula lantai atas Polsek Jetis, disampaikan bahwa akan dilakukan penertiban atas lahan tersebut sehubungan dengan penataan atau revitalisasi Stasiun Yogyakarta. Desra Hidayat selaku Senior Manager Aset mengatakan bahwa akan diadakan pembangunan Transit Oriented Development (TOD) untuk Stasiun Yogyakarta dan sesuai instruksi dari Direksi PT. KAI (Persero), lahan tersebut harus dikosongkan. Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga bertanya mengenai bukti pengelolaan dari keraton serta bagaimana caranya supaya mereka tetap bisa tinggal di Bumijo.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pada dasarnya lahan tersebut adalah lahan milik Kesultanan Yogyakarta dimana hak pengelolaannya diberikan kepada PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta dan bukti pelimpahan pengelolaan tersebut telah disampaikan dalam pengadilan, hal ini sesuai dengan penjelasan dari Syahriwal selaku Senior Legal Spesialis PT. KAI Daop 6 Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa PT. KAI sudah inkrah dalam kasus terkait Bumijo, artinya Putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta No 48/pdt-6/PN Yogyakarta sudah memastikan bahwa PT. KAI mendapat izin pengelolaan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

Deputy Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta yakni Ida Hidayati menambahkan bahwa pada intinya permasalahan persewaan bisa diselesaikan dengan sewa lahan sesuai prosedur PT. KAI (Persero) namun Direksi PT. KAI (Persero) menginstruksikan untuk mengosongkan lahan tersebut dan apabila akan diadakan penertiban maka akan diberikan informasi dan sosialisasi lebih lanjut. Ida Hidayati juga menyampaikan apabila warga memiliki surat kekancingan dari lembaga tidak resmi maka yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi adalah pihak yang bertransaksi sewa menyewa dengan warga, dalam hal ini adalah RMT sehingga PT. KAI (Persero) tidak memiliki tanggung jawab atas ganti rugi tersebut.

Belajar dari kasus ini, kita harus selalu waspada apabila ada pihak yang menawarkan sewa lahan dengan harga rendah. Jika sudah terjadi yang demikian maka pihak yang dirugikan adalah para penyewa lahan sendiri dan tentunya PT. KAI (Persero) sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan peringatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak ada lagi penipuan-penipuan sejenis yang terjadi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun