Mohon tunggu...
Silvany Rizqita
Silvany Rizqita Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peranan PBB dalam Menciptakan Keamanan Internasional

18 Maret 2020   18:43 Diperbarui: 18 Maret 2020   18:35 7366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

a. Perundingan, ialah cara yang biasanya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan pertemuan dan melakukan pembicaraan langsung untuk mencapai persetujuan.

 b. Mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan menghadirkan pihak ketiga seperti negara, individu, dan juga organisasi internasional.

c. Konsiliasi, ialah cara menyelesaikan sengketa dengan damai oleh suatu organisasi yang sudah dibentuk sebelumnya atau dengan kesepakatan dan kebijakan pihak yang bersengketa.

d. Penyelesaian sengketa secara politik agar dapat menciptakan keamanan dengan damai yang dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan, namun penyelesaian sengketa secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

Jika negara-negara yang bermasalah dan bersengketa belum terwujud keamanan perdamaian sehingga belum terwujud juga keamanan, maka dilakukan cara penyelesaian seperti perang atau konflik bersifat non perang, yang dilakukan untuk mengalahkan negara lawan.

Sehingga peranan PBB dalam mengakhiri konflik atau sengketa internasional untuk menjaga keamanan internasional dengan dua cara, yaitu dengan upaya penyelesaian secara damai, dan penyelesaian konflik secara paksa, yaitu dengan tindakan jika adanya ancaman keamanan dan perdamaian, pelanggaran keamanan dan perdamaian dan tindakan penyerangan, yang berupa pemutusan hubungan ekonomi bagi negara yang melanggar perjanjian dan kesepakatan.

Tindakan atau kegiatan tersebut yaitu melalui protes/demonstrasi, penghentian/blokade dan operasi militer di laut, darat, dan udara yang dilaksanakan oleh para negara anggota seperti yang sesuai pada pasal 42 di Piagam PBB. Namun, karena anggota tetap Dewan Keamanan PBB hanya ada 5 negara dan itu tidak mewakili semua wilayah, oleh karena itu, hendaknya anggota tetap Dewan Keamanan di PBB diperbanyak dengan mengikutsertakan beberapa negara lainnya yang mewakili wilayah/kawasan mereka seperti negara India dan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun