Oleh: Sikapriani Br Sembiring
Jurusan Perbankan Syariah
KKN DR UINSU kelompok 85
Berdasarkan data dari RTI (Radient Technologies Inc), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun 22,53% sejak awal tahun (years to date), hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia sejak awal tahun 2020. Akibat dari menurunnya IHSG adalah masyarakat menjadi ragu-ragu dalam melakukan kegiatan investasi.
Sebagai alternatif dari rasa bimbang dan ragu-ragu yang dirasakan, menabung emas ternyata cukup menarik perhatian masyarakat. Beberapa tahun belakangan masyarakat mulai menjadikan aktivitas menabung emas sebagai pilihan untuk investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Islam juga merespon kegiatan ini dengan positif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan menabung emas masuk kategori mubah, mubah berarti boleh untuk dilakukan bahkan lebih condong kepada dianjurkan, namun tidak ada janji berupa terdapat pahala dalam melakukan kegiatannya.
Ketika membeli emas artinya terjadi pertukaran uang dengan emas, emas dan uang adalah dua benda ribawi yang berbeda tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran yang diperbolehkan dalam islam adalah pertukaran yang dilakukamn secara tunai. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadist riwayat muslim 2970 yang berisikan 3 muamalah pertukaran emas, yaitu:
- Kontan (yadan bi yadin),
- Sepadan (tamatsul) tidak boleh beda takaran,
- Saling menerima (taqobul) tidak boleh saling menunda penyerahan .
Dalam kegiatan menabung emas ini ada sangat banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan diantaranya bisa menabung dengan nominal kecil, selama ini mungkin banyak yang berpendapat bahwasanya dalam melakukan investasi harus memiliki uang dengan jumlah yang besar, sehingga sebagian besar masyarakat beranggapan bahwasanya investasi hanya untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas. Namun, menabung emas telah mematahkan pendapat ini. Dalam melakukan kegiatan ini nasabah bisa menabung dengan nominal yang kecil.
Selain itu juga terdapat beberapa keuntungan dari menabung emas yaitu mudah dicairkan kedalam bentuk tunai, apabila kamu dalam keadaan mendasak dan membutuhkan uang, maka kamu bisa menjual emas dan mencairkannya menjadi uang tunai, hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang mempunyai nilai aset yang cepat likuid. Sehingga mudah untuk dicairkan kedalam bentuk uang tunain ketika kamu membutuhkan uang dan dalam keadaan mendesak.
Keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan dari menabung emas yaitu nilai emas cenderung stabil dan kamu tidak perlu memegang bentuk fisik dari emas. Hal ini tentu sangat membantu di segi keamanan, karena kamu tidak perlu lagi membeli safety box sendiri. Sehingga kecemasan akan takut kecurian atau kehilangan akan lebih minim
Emas merupakan benda yangbsudah umum bagi masyarakat dunia, dan masyarakat pasti mengetahui bahwa emas merupakan benda yang berharga. Sehingga sangat mungkin untuk dijadikan jaminan, baik itu jaminan dalam melakukan pinajman atau keperluan lainnya. Hal ini dikarenakan emas mempunyai posisi yang bernilai dimata setiap orang.