Mohon tunggu...
Sowi Muhammad
Sowi Muhammad Mohon Tunggu...

Menulis dengan intuisi tanpa teori

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mafia Ikan di Komitmen Jokowi

22 Desember 2014   22:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sekedar informasi, salah satu anggota fraksi Demokrat bernama Zulfikar Achmad di DPR cukup lama menjalankan usaha kapal dan penangkapan ikan. Usaha itu dijalankannya ketika masih tinggal di Thailand beberapa puluh tahun lalu. Setelah itu, Zulfikar menjadi bupati selama dua periode dan setelah masa baktinya berakhir, pemilu 2014 dia lolos ke senayan.


Kembali ke penelusuran jejak mafia ikan. Pernyataan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi juga menarik ditelaah. Saat menjabat menteri pada periode 2004-2009, ia mengeluarkan keputusan membakar kapal asing ilegal asal Vietnam. Namun pembakaran tersebut ditegur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Dulu saya pernah ditegur Pak SBY karena membakar kapal asing ilegal," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2014. Freddy menuturkan, saat itu, SBY tengah akrab dengan Perdana Menteri Vietnam. "Takut keakraban itu terganggu, mungkin," kata Freddy. (tempo.co)


Kenapa presiden mengintervensi menterinya menjalankan amanat UU perikanan itu? Padahal presiden disumpah untuk taat dan menjalankan UU. Dan ketika pemerintahan Jokowi menerapkan penenggelaman kapal, negara lain dapat memaklumi serta mewanti-wanti nelayan dari negara mereka.


Kata 'keakraban' SBY dan PM Vietnam yang disebut Freddy itu patut digarisbawahi sehingga memunculkan pertanyaan apakah SBY diintervensi mafia ikan? Atau SBY juga bagian dari mafia ikan lintas negara? Tentu sulit dibongkar dan dibuktikan secara 'terang benderang'. Selaku rakyat kita hanya bisa menduga dan menganalisa. Tentunya juga merasa 'prihatin' atas kejadian yang menimpa Freddy Numberi.


Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19). UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Hukumannya tak hanya berlaku bagi operator di atas kapal, tetapi juga dapat menjerat pemilik kapal dan pemilik perusahaan (Pasal 8). Kapal asing pencuri ikan juga boleh dibakar dan ditenggelamkan (Pasal 69), bahkan membayar denda hingga Rp 20 miliar (Pasal 93). (M Riza Damanik, kompas.com 12 Desember 2014)


Melihat dasar hukum diatas, tidak hanya kapal pencuri ikan yang harus ditenggelamkan. Pihak-pihak terkait seperti pemilik kapal atau perusahaan bisa dijerat dengan UU perikanan tersebut. Membandingkan UU dan fakta dilapangan, tidak berlebihan jika menilai pemberantasan pencurian ikan yang digembar-gemborkan pemerintahan Jokowi belum berjalan maksimal.


Terakhir, indikasi kompasianer telah dirasuki mafia ikan dilihat dari beberapa artikel yang mengecam penenggelaman kapal. Tidak terlalu 'gegabah' menduga kompasianer terlibat, karena di era keterbukaan informasi saat ini setiap pihak sudah biasa memiliki tim media (pasukan nasi bungkus-istilah netizen-) untuk menggalang opini publik. Walau tidak menutup kemungkinan, artikel itu muncul karena ketidaktahuan si kompasiner.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun