Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyegelan Gereja di Jambi "Gunung Es" Represi Minoritas

30 September 2018   12:26 Diperbarui: 30 September 2018   13:10 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok. Beritasatu.com)

PGI juga menegaskan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja. 

Ketiga jemaat tersebut telah lama memiliki gedung gereja masing-masing. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sudah sejak lama mengupayakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah seturut dengan regulasi yang ada. 

Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya, sama seperti ratusan gereja di tempat lain, tidak kunjung memperoleh IMB tersebut. Ketiganya juga bukannya mengabaikan izin lingkungan. Mereka berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun. 

Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya.

Atas peristiwa tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan beberapa hal, yaitu:

1. Menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut. Sekali pun mereka belum memiliki IMB, itu bukanlah karena faktor kesengajaan tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat.

2. Prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya. 

Hal ini mendapat penentangan dari masyarakat lain, adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.

3. Kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, negara dituntut untuk sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja tersebut di atas berikut gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

4. Menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai aras, terutama yang berada di Kota Jambi untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara. 

Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin oleh Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun