Perjanjian Pranikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya atau dalam hal ini pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dalam rangka mengesahkan keduanya sebagai pasangan calon suami dan istri.
Bolehkah calon pasangan suami-istri yang akan melangkah ke jenjang pernikahan membuat semacam perjanjian pranikah dan agar ada kekuatan hukumnya dibuat dihadapan Notaris atau tercatat dalam Akta Notaris?
Ya. Jawabannya adalah diperbolehkan.
Sebab, soal Perjanjian Pranikah ini ada dasar hukumnya, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Lantas, setelah kedepannya menikah, apakah bisa perjanjian pranikah ini dilegalkan secara hukum?
Ya. Jawabannya bisa.
Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahwa;
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.