Ruang publik media harus dihindarkan dari perbincangan, perdebatan, hingga pergunjingan yang terlalu jauh memasuki ranah privat atau domain intimitas pribadi seseorang, tanpa memperhatikan relevansinya bagi kepentingan publik.
Oleh karenanya, kalangan Pers diharapkan semakin introspeksi diri, menjadi Pers yang selalu memperhatikan dengan benar bahwa pemberitaan yang berlebihan dengan penggunaan sudut pandang pemberitaan yang terlalu berorientasi pada segi-segi sensualitas yang bombastis belaka, bukanlah sebagai ranah pembenaran terhadap rating, komersialitas, jumlah pengakses ataupun oplah, tapi menjunjung tinggi profesionalisme Pers berdasar Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Yang tidak boleh terlupa juga adalah, peran aktif Dewan Pers dalam menyikapi perilaku Pers kekinian, sehingga Dewan Pers harus terus memperhatikan dan mengawasi dengan saksama bagaimana perilaku Pers yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pun juga, pendidikan, pelatihan, dan kontrol terkait perilaku Pers di ruang publik terhadap Kode Etik Jurnalistik ini harus benar-benar ditegaskan dan ditegakkan secara profesional.
Yang pasti, sebagai pengemban amanah pilar keempat demokrasi, Pers kekinian haruslah selalu mengakomodasi kemajemukan nilai dan kultur bangsa Indonesia yang berkebenaran sejati dengan berlandaskan kepada Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai bersama ini.
Demikian artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.
Salam hangat.