Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Dialihkan ke Kemenhub RI, Setujukah?

3 Februari 2020   18:14 Diperbarui: 3 Februari 2020   18:27 1778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Foto BogorOnline.com

DPR RI mewacanakan bahwa ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

Sehingga DPR RI menggulirkan kembali usulan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DPR beralasan, bahwa Kepolisian RI masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.

Begitu juga alasan lainnya, bila dikaitkan dengan tugas dan wewenang Kemenhub keterkaitan ranah penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini justru milik Kemenhub bukannya tugas dan wewenang Polri.

Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945,

Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara itu berdasarkan  tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi (dikutip dari indonesia.go.id):

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Jadi, bila memang berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan
SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.

Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun