Berbagai elemen masyarakat di seluruh daerah di Indonesia menyuarakan aspirasinya, dengan menolak RKUHP, bersama dengan sejumlah peraturan lain seperti revisi UU KPK, RUU PAS, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Minerba.
Sejumlah RUU tersebut dianggap malah membawa Indonesia justru mundur lebih jauh kebelakang dan menciderai semangat reformasi dan dalam hal ini juga Negara malah terkesan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Sehingga juga memberikan kesan lainnya kepada publik, dengan semakin intensnya rakyat menyuarakan aspirasinya, Negara dan pemerintah Indonesia malah terlihat panik.
Pemerintah meminta agar para penolak revisi UU untuk tidak turun ke jalan dan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi. Karena akan berdampak dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau penumpang gelap yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian, Pemerintah juga mengancam secara tegas kepada para Rektor Universitas, bila tak mampu meredam gerakan para Mahasiswanya, maka akan diberikan sanksi yang keras.
Sementara itu, dalam rilis resminya kepada publik Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi didampingi beberapa tokoh bangsa, akhirnya menunda RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP.
Pemerintah akan melakukan Judicial Review terhadap RUU KPK dengan mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK serta mempertimbangan juga untuk mengkaji lagi sejumlah RUU lainnya.
Lalu secara fakta yang terjadi dilapangan, telah terjadi tindak represif dan Kekerasan terhadap Massa maupun terhadap Jurnalis/Pers hingga pada akhirnya korban berjatuhan.
Namun yang lebih tidak menyenangkan lagi, dalam hal ini, pemerintah justru malah menyalahkan rakyat yang menyuarakan aspirasinya tersebut.
Rakyat yang murni menyuarakan aspirasinya justru malah seperti dikebiri, dikekang dan dilarang mengekspresikan pendapat dan kritikannya kepada pemerintah.
Padahal suara aspirasi rakyat sangat dijamin dalam UUD 1945, sehingga hal ini malah menciderai amanah demokrasi.