Mohon tunggu...
Sigid PN
Sigid PN Mohon Tunggu... Guru

Guru, Penulis, Kurator, dan Editor.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah, Makna, dan Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera

4 Agustus 2025   19:18 Diperbarui: 4 Agustus 2025   19:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih (Foto Dok. Frans Mendur, 17/08/1945)

Upacara bendera di sekolah mulai diwajibkan secara lebih formal pada tahun 1960-an dan diperkuat dengan landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu.

Landasan hukum berikutnya adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menjadikan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan pembinaan peserta didik di sekolah.

Selain tersebut di atas, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan upacara bendera di Indonesia yaitu Inpres No. 14 Tahun 1981. Instruksi Presiden ini mengatur penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan upacara bendera di berbagai tingkatan, termasuk sekolah.

Dalam UU No. 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Keprotokolan juga menjadi dasar dalam pelaksanaan upacara bendera, karena upacara bendera merupakan bagian dari acara resmi yang perlu diatur secara protokoler.

UU No. 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga menjadi dasar hukum yang relevan, karena upacara bendera berkaitan erat dengan penghormatan terhadap bendera negara.

Maka dari itu, pelaksanaan upacara bendera di sekolah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari peraturan menteri maupun undang-undang yang mengatur tentang keprotokolan, bendera negara, dan penumbuhan budi pekerti peserta didik.

Melalui upacara bendera, peserta didik diajak untuk mengenang kembali jasa para pahlawan yang telah berjuang dalam membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah, sehingga bendera merah putih dapat berkibar sampai hari ini. Upacara bendera di sekolah bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian penting dari pendidikan karakter dan pembentukan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Tujuan Upacara Bendera

Tujuan diadakan upacara bendera, selain sebagai tolok ukur pengamalan Pancasila dan nasionalisme warga negaranya, juga sebagai sarana pembentukan karakter. Karakter positif yang akan membangun generasi muda menjadi generasi positif, memiliki pandangan positif dan kinerja yang juga positif.

Setelah melaksanakan upacara bendera, diharapkan warga negara Indonesia menjadi lebih menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu. Kemerdekaan diraih dengan pengorbanan yang luar biasa, banyak para pahlawan yang gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun