Mohon tunggu...
Indra Zulkarnain
Indra Zulkarnain Mohon Tunggu... Programmer - http://securxcess.com

Edukasi security sangat penting

Selanjutnya

Tutup

Gadget

QRIS sebagai Pengimplementasian Satu QR Code untuk Indonesia Apakah Sudah Aman?

26 April 2020   10:00 Diperbarui: 26 April 2020   10:05 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
QR Code | pxhere.com

Di zaman sekarang ini, pembayaran dalam aktivitas jual-beli semakin dipermudah. Kalau dulu kita harus pusing mengambil uang tunai entah itu berbentuk kertas atau logam, teknologi datang dan mempermudah kita dengan berbagai fitur pembayaran baru. 

Sebut saja kartu debit atau kartu kredit. Kehadiran kedua teknologi tersebut merubah cara pembayaran masyarakat. Pelan tapi pasti, pengguna uang tunai mulai beralih dan terbiasa dengan menggunakan kartu debit ataupun credit.

Teknologi tentunya tidak berhenti sampai di situ. Sekarang, dengan menjamurnya internet dan smartphone di kalangan masyarakat lintas-kelas, banyak pelaku usaha yang mulai melirik pembayaran secara online. 

Dan saat ini kita sudah masuk di era online payment, sebuah metode pembayaran yang berbasis internet (online) dengan berbagai perangkat --- umumnya smartphone.

Metode pembayaran online pun beragam, ada yang membayar dengan memasukkan PIN, adapula yang membayar cukup dengan scan QR Code. Bagi perusahaan financial technology atau fintech seperti GoPay, OVO dan LinkAja yang saat ini tengah merajai pasar, keberadaan QR code sangat signifikan untuk menaikkan jumlah transaksi. 

Dan makin maraknya promo juga membuat customer berlomba lomba untuk memperbanyak transaksi mereka, demi mendapatkan loyalti reward yang sangat menarik.

Akan tetapi maraknya perlombaan ini nampak nya membuat persaingan menjadi tidak sehat dan pemerintah tidak bisa melakukan monitoring secara akurat terhadap besarnya transaksi yang terjadi, maka dibuatlah QRIS (QR Code Standard Indonesia).

Mulai 1 Januari 2020 kemarin, segala transaksi melalui QR Code oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran non tunai dengan QR Code. Tujuan adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

Metode QRIS ini terdiri dari 2 media tampilan (display) yang kemudian dapat di-scan menggunakan ponsel:
1. Statis
QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain
QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran
QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal

2. Dinamis
QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor
QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran
QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun