Mohon tunggu...
Sifa Nofianaa
Sifa Nofianaa Mohon Tunggu... Aktris - mahasiswi

hobi berenang, memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelapnya Penggelapan Dana Anggaran Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Harta Fantastisnya!

1 Mei 2024   19:42 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta - Dalam kasus penggelapan dana anggaran pajak, perhitungan kerugian dapat meliputi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi dihindari atau diselundupkan, serta dampaknya terhadap keuangan negara dalam jangka panjang. Misalnya, kasus penggelapan dana anggaran pajak sering kali melibatkan manipulasi laporan keuangan perusahaan, penghindaran pajak melalui skema yang kompleks, atau bahkan kolusi antara pejabat pajak dan wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. 

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang memiliki harta kekayaan fantastis senilai Rp 56,10 miliar. Harta tersebut jauh melampaui gajinya sebagai PNS.

Kasus Rafael memicu kecurigaan publik tentang adanya praktik penggelapan dana pajak di DJP. Dugaan ini diperkuat dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar dari rekening terkait Rafael.

Berikut beberapa dampak yang dapat diamati:

Dampak terhadap DJP:

  • Menurunkan kepercayaan publik: Kasus ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas DJP. Masyarakat mempertanyakan kredibilitas dan efektivitas DJP dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengumpulkan pajak dan menegakkan kepatuhan wajib pajak.
  • Mencoreng citra DJP: Citra DJP yang selama ini digaungkan sebagai institusi yang profesional dan berintegritas tercoreng akibat ulah oknum pegawainya. Hal ini dapat berakibat pada penurunan semangat kerja pegawai DJP dan menghambat upaya DJP dalam mencapai target penerimaan pajak.
  • Memicu reformasi internal: Kasus ini mendorong DJP untuk melakukan reformasi internal secara menyeluruh, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran.

Upaya Penanganan dan PencegahanPemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mencegah penggelapan dana anggaran pajak, seperti:

  • Memperkuat pengawasan internal di DJP.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
  • Melibatkan masyarakat dalam proses monitoring dan evaluasi kinerja DJP.
  • Memberikan sanksi tegas kepada para pelaku penggelapan dana pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun