Mohon tunggu...
Kapitha Indonesia
Kapitha Indonesia Mohon Tunggu... Editor - Baik

Orang Baik dan suka menulis, mudah bergaul dengan siapa saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Enam Perkara Hukum Siap Menjemput Rizieq

24 Februari 2018   21:04 Diperbarui: 25 Februari 2018   06:23 8933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : detik.com

Oleh : Sidra Sofyan

Selama menyandang  status  warga negara Indonesia, cepat atau lambat, Rizieq Shihab ketua  umum Fron Pembela Islam (FPI) akan balik ke tanah air. selamat datang  Rizieq.

Kurang lebih enam perkara hukum siap menjemput Rizieq,  yaitu perkara hukum : kasus dugaan melecehkan dasar negara, kasus  pernyataan logo palu arit pada mata uang baru, kasus dugaan penistaan  agama dalam ceramah, kasus pernyataan menghina profesi Kapolri dan  hansip, kasus sampurasun (budaya Sunda), dan terakhir adalah kasus dugaan penyerobotan tanah di Bogor.

Rizieq yang selama ini diagung-agungkan oleh sekelompok orang bahkan  menganggap sebagai imam besear ternyata tidak menjadi tokoh panutan yang  baik. 

Perkara hukum yang menimpa dirinya bukan  mematuhi,  tetapi malah mangkir dari panggilan hukum dan memilih jalan-jalan keluar  negeri atau alasan umrah. Kini Rizieq, telah mempersiapkan dirinya  untuk kembali ke tanah air. Selamat datang Rizieq.

Setelah  kembali ke tanah air, kita berharap Rizieq belajar dari Ahok, yang  selama ini telah mematuhi dan megikuti tahapan proses hukum dengan baik,   walaupun pada akhirnya divonis bersalah.

Indonesia itu negara  hukum Rizieq, artinya bahwa semua orang sama kedudukan dimata hukum,  yang salah tetap salah dan yang benar akan benar. Kasus hukum harus  diselesaikan dengan hukum dan bukan menuggu pengadilan masa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun