Mohon tunggu...
Sidi Abbas
Sidi Abbas Mohon Tunggu... -

Founder Open Mitsqal Exchange, Dinar dan Dirham Nabawi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Buku Catatan dan Petunjuk Umum Dinar dan Dirham 2014

11 September 2014   19:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:59 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, Dan mengerjakan amal saleh, Dan nasihat-menasihati menetapi kesabaran (Al ‘Ashr 103 :1-3)


Buku catatan ini merupakan sebuah penjelasan singkat untuk memahami kembali dinar dan dirham sebagai alternatif bagi muslim dan umum serta cara penggunaan praktis hari ini. Kami mengijinkan masyarakat umum yang ingin mengutip, memperbanyak dan menyebarluaskan catatan ini dengan permintaan ijin tertulis dan juga menyebutkan sumber, silahkan email ke info@dinarfirst.org

Jika diluar sana ada pihak lain yang menggunakan semua materi catatan disini tanpa ijin tertulis dari kami maka itu diluar tanggung jawab kami.

Dalam buku catatan ini ditemukan berbagai istilah umum yang digunakan dalam tradisi Islam dan Nusantara seperti muamalah, dinar, dirham, paguyuban, pasar, wakaf, zakat, mitsqal, sultan, qirad, syirkah dan lain sebagainya adalah telah melekat dengan sendirinya sejak dahulu, istilah ini bukan milik kelompok tertentu atau di asosiasikan kepada orang tertentu. Mohon maaf jika masih ada kekurangan dalam penulisan buku catatan ini dan untuk ini akan kami perbaharui terus sesuai perkembangan Islam hari ini untuk kepentingan umum. Silahkan download (PDF last updated 04082014)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun