Mohon tunggu...
Sida sipayung
Sida sipayung Mohon Tunggu... Guru - mahasiswi

universitas islam negeri sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Melahirkan Cahaya

12 Desember 2019   18:00 Diperbarui: 12 Desember 2019   18:02 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masyarakat Indonesia sering menyebut masyarakat madani dengan istilah sivil society, beberapa ahli berbeda di dalam  mendefinisikan hal tersebut. Salah satunya adalah John Lock mendefinisikan bahwa sivil society adalah sebagai bentuk masyarakat politik. Ia dihadapkan dengan otoritas paternal atau keadaan alami ( state of nature ) masyarakat yang damai, penuh kebajukan, saling melindungi, penuh kebebasan, tidak ada rasa takut dan penuh kesetaraan ( John Lock ).

Menurut UNDP ( United Nations Development Programme), lembaga ini meringkaskan gambaran sederhana menyangkutbposisi civil society. Civil society merupakan sebuah entitas yang berbeda dengan state dan private sector atau market place. Sementara government, merupakan irisan dari ketiga entitas itu. Di luar itu ada factor internasional yang mempunyai factor signifikan. Tetapi belakangan ada kritikan tajam terhadap konsepsi cicil society, sebagaimana ditawarkan institusi-institusi besar, seperti bank dunia dan UNDP diatas, terkait persoalan ideologis.

Berdasarkan uraian diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa civil society atau masyarakat madani adalah sekelompok masyarakat yang memiliki sifat demokrastis dan saling menghargai  satu sama lainnya, dimana dalam mengambil keputusan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, toleransi, musyawarah untuk menjaga sosialisme antar sesame individu suatau masyarakat.

Di Indonesia sendiri telah banyak kita ketahui berbagai pilar berdirinya masyarakat madani. Pilar disini dimaksudkan lembaga-lembaga atau institusi-institusi penegak yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan -- kebijakan penguasa yang diskriminatif atau diluar dari apa yang seharusnya, serta mampu mengemukakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak dalam terwujudnya kekuatan civil society.

Sebagai contoh yang kita ketahui adalah gerakan mahasiswa. Yang mana mahasiswa memiliki tempat yang begitu istimewa bagi kebanyakan masyarakat. Keberadaan mereka dikampung halaman nya mampu menegakkan mimbar akademik dan menyuarakan fikiran-fikiran positif guna mengembangkan masyarakat kea rah yang lebih baik lagi.

Menyimak uraian peran-peran dari pilar-pilar civil society di Indonesia, baik gerakan mahasiswa, LSM dan pers pasca orde baru, menurut alfian, terlihat jelas berupaya keras untuk beralih dari dominasi paradigm korporasi Negara ke paradigama sivil society. Dalam konteks wacana civil society, sesungguhnya Negara orde baru tidak saja dominan, namun hegemonic disegala bidang. Potensi-potensi civil society tidak dibiarkan begitu saja untuk tumbuh, alias mereka sengaja dihambat kemunculannya. Kebenaran utama ialah kebenaran Negara, akibatnya, pemikiran- pemikiran alternative demi kemajuan dari kritikan-kritikan cerdas, apalagi yang berasal dari generasi- generasi muda tersingkirkan begitu saja.

Revitalisasi nilai- nilai pancasila dapat kita lihat pada rangkaian upaya yang terstruktur pada tatanan operasional yang bersifat praktis implementatif, keterlibatan seluruh aspek social dapat menghasilkan paraturan perundang-undangan yang memperkuat upaya- upaya revitalisasi pancasila secara demokratis dan bermartabat. Upaya yang bersifat praktis ditujukan untuk pendidikan, penyuluhan, yang dapat menunjang  keterlibatan dari setiap golongan.

Satu hal penting dan mendasar yang perlu kita kembangkan adalah teladan secara nyata. Teladan merupakan kata kunci dan kekuatan moral yang akan menentukan berhasil tidaknya upaya revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kebangsaan yang dilakukan. Tujuan pendidikan nasional tercantum dalam undang- undang system pendidikan nasionak No. 20 tahun 2003 yang menyatakan " pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun