Mohon tunggu...
Yai Baelah
Yai Baelah Mohon Tunggu... Pengacara - (Advokat Sibawaihi)

Sang Pendosa berkata; "Saat terbaik dalam hidup ini bukanlah ketika kita berhasil hidup dengan baik, tapi saat terbaik adalah ketika kita berhasil mati dengan baik"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Darurat Sipil Menangani Corona, Siapa sih yang Akan Diselamatkan?

9 April 2020   06:29 Diperbarui: 9 April 2020   14:39 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah PSBB, Siap-siap Darurat Sipil

Sebagaimana telah kita ketahui,  Presiden Jokowi telah melemparkan wacana Darurat Sipil dalam upayanya menangani permasalahan yang disebabkan oleh virus corona atau COVID-19. Kebijakan Darurat Sipil ini akan dilakukan bilamana dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nantinya ternyata keadaaan makin memburuk atau abnormal. 

Timbul pertanyaaan, mengapa Darurat Sipil? Mengapa tidak ditingkatkan ke status Karantina Wilayah (atau karantina rumah) saja bukannya malah memilih darurat sipil? Demikian pertanyaan (baca; protes) yang dilontarkan banyak orang, terutama dari mereka yang paham betul apa itu karantina wilayah dan apa itu darurat sipil. Mereka yang sungguh paham betul apa perbedaan dan apa dampaknya atau konsekuensinya ke depan dari dua macam kebijakan itu. Sehingga timbul tudingan (kekhawatiran) bahwa ada maksud tersembunyi dari Jokowi dengan rencananya memberlakukan darurat sipil itu.

Barangkali, Jokowi sengaja menghindari kebijakan Karantina Wilayah karena ia (pemerintah) tidak mau menanggung beban memberi makan warga yang di-"lockdown" atau di-karantina tadi jika kebijakan Karantina Wilayah diterapkan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang (UU No.6/2018). 

Bisa dimengerti, mengapa Jokowi cenderung memilih PSBB dengan Darurat Sipilnya daripada memberlakukan Karantina Wilayah. Dengan PSBB bergandeng Darurat Sipil, biaya yang ditanggung negara sudah tentu akan lebih ringan. Memang begitulah maksud Jokowi, sang Presiden, yakni demi menyelamatkan ekonomi. Namun, apakah persoalannya cukup sampai di sana saja? 

Masyarakat puas dengan penjelasan yang demikian, lantas kemudian kecurigaan terhadap rencana kebijakan darurat sipil itu pupus begitu saja?? Tentu saja tidak. Tudingan tidak berhenti begitu saja, pengamat tetap curiga kalau Jokowi memiliki maksud terselubung dengan wacana darurat sipilnya itu, yakni demi mempertahankan kekuasaannya semata.

Memang, Darurat Sipil, ini adalah istilah yang tak dapat dipungkiri telah membuat khawatir para penggiat demokrasi. Kendati Jokowi berjanji tidak akan memberlakukan Darurat Sipil kecuali keadaan memburuk atau "abnormal", namun pernyataan beliau tentang Darurat Sipil ini terlanjur membuat was-was mereka yang mendengarnya. Nyatanya, wacana darurat sipil ini tetap saja dipersoalkan bahkan berusaha ditentang oleh sebahagian kalangan intelektual dan penggiat demokrasi. Mereka mempertanyakan logika berpikir Jokowi, apa hubungannya penanganan COVID-19 dengan Darurat Sipil?.

"Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu resikonya?," ujar Nasir Djamil (waspadaaceh.com)

Ada Apa Di balik Darurat Sipil?

Penetapan status Darurat Sipil, ini memang dimungkinkan untuk diberlakukan dengan mendasarkannnya pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Marilah kita intip apa yang dikatakan Perppu ini. Khususnya pada Pasal 1 ayat (1) butir 3;

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun