Mohon tunggu...
Kosuman
Kosuman Mohon Tunggu... Konsultan - Manajemen, Tax Advisor, Profesional Hipnoterapi, Praktisi Metafisik Yijing, Trainer, Virtual Author Uni Eropa

Penulis merupakan Pemerhati dan Pecinta yang berkaitan erat dengan aspek holistik yakni: Sejarah, Adat, Budaya, Religi dan Alam (SABARA)

Selanjutnya

Tutup

Money

Harmonisasi di Dalam Peraturan Perpajakan Berimplikasi Membangun Negara dan Menurut Pandangan Harmoni di Dalam Kitab Klasik Metafisika Yi Jing

13 April 2022   12:23 Diperbarui: 20 April 2022   20:20 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai berlaku  pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021 substansinya:

A. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
B. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
C. bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Merupakan langkah Luar biasa didalam menciptakan suatu Keharmonian Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Perundangan.

Bagaimana kata harmonisasi didalam UU Perpajakan dijabarkan didalam Kitab Klasik Perubahan YiJing mengenai Harmonisasi YinYang? ditulis didalam Kompasiana tertanggal 15/02/2022 tentang Harmoni YinYang

Filosofi Yin merupakan Bumi, Ibu, Perempuan, lembut, pasif,  dll sedangkan Filosofi Yang merupakan Langit, Bapak,  Laki, keras, aktif, dll.

Dengan Sifat Bumi menerima apapun yg diberikan tanpa mengeluh sedangkan Langit akan memberikan apapun tanpa pemberitahuan sehingga dapat disimpulkan bahwa Langit tanpa ada Bumi dan sebaliknya Bumi tanpa ada Langit maka kehidupan tidak akan harmoni. 

Bagaimana Hubungan Manusia didalamnya agar dapat hidup harmoni ?
Didalam Kitab Klasik YiJing bahwa Harmoni YinYang dapat terjadi dikarenakan YinYang saling menyatu, saling melengkapi dan saling mengisi dan tidak melanggar/ merusak sistim Alam Semesta.

Bagaimana Harmonisasi dapat terwujud didalam Sendi Kehidupan bermasyarakat untuk membangun Negara tentunya dari sektor Perpajakan?

Apakah keharmonian dapat dibangun hanya dari satu sektor saja?

Perlu diketahui sektor Perpajakan merupakan bagian hilir dari sebuah aliran Energi (Qi).
Pertanyaannya apakah Harmonisasi Energi Hulunya sudah dibangun? apakah Aliran Energi telah Harmoni ?

Energi dapat dianalogikan sebagai Semangat Bangsa didalam membangun Negara melalui kontribusi Pajak. Dan sektor Pajak (Fiskus) merupakan Energi Yin dikarenakan sifatnya Menerima, sedangkan Energi Yang merupakan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi perpajakan (produktif) karena mendapatkan keuntungan didalam membangun Usaha/ pekerjaannya diberbagai sektor hulu; Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pertambangan, Perkebunan, Perikanan, Property, dll (5 Unsur: Logam, Air, Kayu, Api, Tanah saling menghidupi).

Maka dari itu perlu adanya harmonisasi disektor hulu  yang merupakan sektor produktif (Riil) dikarenakan mengandung Energi Yang sehingga sirkulasi Energi YinYang akan Harmoni kemudian memberikan dampak terhadap Pembangunan Nasional seutuhnya, dan dapat terciptanya Negeri Jaya & Rakyat Sejahtera

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun