Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 -- Kritik Sisi Gelap Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrida

13 April 2023   21:03 Diperbarui: 13 April 2023   21:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mari Patuh Pajak ;dokpri

Teori Dekonstruksi Derrida

Jacques Derrida merupakan seorang filsuf Perancis yang lahir di El Biar, Aljazair pada 15 Juli 1930. Dalam filsafat postmodern, Jacques Derrida diakui sebagai pembawa tema dekonstruksi. Buku pertama Derrida diterbitkan pada tahun 1960. Awal tahun 1960an, Derrida menerbitkan sebuah essai berdasarkan karya Levinas yang berjudul Violence and Methaphysics. Jacques Derrida kembali menerbitkan tiga buah buku pada tahun 1967, yaitu Writing and Difference, Speech and Phenomena, dan Of Grammatology. 

Selanjutnya setelah terbitnya tiga buku tersebut, banyak sekali karya-karya mengagumkan yang diterbitkan Derrida. Hasil karya Derrida yang dituangkan dalam bentuk tulisan tersebut banyak dipengaruhi oleh filsuf Edmund Husserl dan ahli bahasa Ferdinand de Saussure. Hidup Jacques Derrida berakhir pada 8 Oktober 2004 setelah sebelumnya didiagnosis menderita kanker pancreas pada tahun 2003.

Jacques Derrida menyatakan ketidaksetujuan atas pemahaman logosentrime dalam filosofi barat. Menurut Derrida, merupakan suatu ketidakmungkinan apabila konsep yang pertama muncul selalu menjadi kebenaran utama dan konsep yang selanjutnya hanya sebagai tambahan saja. Pemahaman atas konsep yang ditawarkan Derrida menggiring terjadinya perdebatan dan kebingungan. Sebab, konsep tersebut sangat berbeda dengan yang ditawarkan filsuf sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan problema.

Teori Dekonstruksi Derrida ;dokpri
Teori Dekonstruksi Derrida ;dokpri

Konsep dekontruksi yang dicetuskan Jacques Derrida bermaksud menemukan makna dalam tulisan (teks). Konsep ini tidak hanya sekedar mengunggulkan makna yang murni (asli) dari suatu teks atau tulisan, atau melihat teks dengan pandangan objektif, atau memunculkan pemahaman atas keseluruhan teks, atau makna untuk diri sendiri dan sebagainya. Derrida menawarkan pemikiran untuk memahami makna teks dengan tanpa terus mempertahankan makna yang lama (sudah ada) dan mengagungkannya. Menurut Derrida, pemaknaan akan suatu teks harus diperoleh gambaran suatu kebenaran yang sungguh-sungguh baru.

Kebenaran baru yang diperoleh dilakukan tanpa menyingkirkan kebenaran atau makna yang lalu yang telah ada sebelumnya. Setelah ditemukan kebenaran yang baru, tetap kita tidak boleh menyatakan secara legitimasi bahwa kebenaran ini merupakan kebenaran yang absolut (mutlak).

Proses menemukan kebenaran dapat berlangsung secara terus-menerus hingga interpretasi yang tak terhingga. Sebab kebenaran menurut Derrida tidak harus absolut, tunggal, dan universal. Kebenaran atau makna baru yang ditemukan merupakan sesuatu yang sungguh baru, bukan interpretasi dari penulisnya atau makna yang telah ditemukan sebelumnya. Akan selalu ada kesempatan untuk menemukan kebenaran baru dari suatu teks, hingga seterusnya.

Produk Hukum Pemeriksaan Pajak

Otoritas pajak Indonesia menerapkan sistem self assessment untuk wajib pajak. Sistem ini mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. 

Sistem ini dapat dipandang sebagai bentuk kepercayaan pemerintah bahwa wajib pajak dapat dipercaya dan akan patuh atas kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Sistem self assessment pemungutan pajak mendorong kemandirian dan peran aktif wajib pajak dalam mencari informasi terbaru mengenai aturan perpajakan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun