Mohon tunggu...
Shofiyah Maulidiyah
Shofiyah Maulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi UMM - 202010170311311

Mahasiswa Universitas Muhammadiyyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan-permasalahan yang Sering Kita Jumpai dalam Akad Gadai Syari'ah

23 Januari 2022   00:51 Diperbarui: 23 Januari 2022   00:53 6812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kalian, apakah akad gadai syariah itu?, dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari kita ?. Akad gadai syari’ah atau sering disebut rahn, adalah suatu jenis transaksi atau perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang, dengan kata lain dapat juga diartikan menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin bisa dibilang banyak atau sering sekali kita menjumpai yang namanya akad gadai ini, apalagi bagi orang dewasa atau seumuran kita yang sedang berjuang-berjuangnya memenuhi kebutuhan tanpa harus merepotkan orang tua. Nah tetapi di sini akad gadai syari’ah menjelaskan bahwa adanya akad ini, bukan untuk tujuan mencari keuntungan melainkan sebagai sarana tolong menolong antar sesama umat manusia. Untuk itu saya mengambil topik apa saja sih contoh permasalahan-permasalahan yang kadang kita tidak tahu saat kita melakukan akad ini, mari kita belajar bersama-sama mencari tahu lewat tulisan ini yaa..

1. Apakah Pemberi Gadai Dapat Memanfaatkan Barang Jaminan Yang Ada Padanya Menurut Hukum Islam?

Jawabannya adalah tidak boleh. Pertanyaan ini sangat sering kita dengar, kenapa jawabannya tidak boleh, Karena para ulama’ sudah sepakat di dalam pendapat bahwa tidak bolehnya barang jaminan diambil manfaatnya oleh pemgang gadai, karena di dalam gadai yang terjadi diantara dua orang yang melakukan itu itu, bukanlah akad penyerahan milik suatu benda. Hak milik atas benda itu masih dimiliki oleh orang yang berhutang secara terbatas. Hak yang muncul dari pemegang gadai hanyalah hak menahan (al-habs). Karena itu dalam masalah pemanfaatan barang gadai oleh pemegang gadai, nampaknya seluruh ulama telah sepakat (ijmak) bahwa tidak dibolehkan. Pengambilan manfaat oleh orang yang memegang gadai, dijelaskan bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan riba.(Nasruddin,2016). Semisal contoh, kita membantu orang yang ingin menggadai motornya, lalu kita ingin memanfaatkan motor tersebut dengan memblikan bahan bakarnya. Hal seperti ini tetap tidak diperbolehkan.

2. Bagaimana Penyelesaian Secara Syar’i Pinjaman Yang Tidak Bisa Dilunasi Oleh Pengguna Gadai Syari’ah?

Penyelesaiannya adalah apabila pihak yang berhutang masih bisa membayar biaya simpan barang tersebut, maka selama itu pemberi gadai tidak diperbolehkan menjual barang tersebut walaupun masa kesepakatannya sudah habis. Sedangkan apabila pihak yang berhutang sudah tidak bisa membayar biaya simpan dan waktu kesepakatannya sudah lewat, maka barang tersebut hak milik sepenuhnya menjadi milik rahin (pemberi gadai). Dan pemberi gadai juga dapat menjual atau melakukan pelelangan barang tersebut guna melunasi piutang atas barang tersebut. Jadi, dapat disimpulkan selama biaya simpan masih terbayar maka barang tersebut masih menjadi milik yang berhutang.

3. Apakah Barang Yang Sudah Digadaikan Masih Wajib Untuk Dizakati Atau Tidak?

Langkah pertama, kita harus tahu dahulu apakah harta yang digadaikan itu harta zakat atau bukan. Kalau itu termasuk harta zakat, maka keadaannya sebagai barang gadaian tidak menghalanginya untuk dizakati. Sebagai contoh kita menggadaikan perhiasan kepada seseorang, maka hal itu tidak menghalangi kita untuk mengeluarkan zakatnya, karena perhiasan itu wajib dizakati. Yang apabila kita gadaikan, pegadaian tersebut tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, karena pegadaian tidak memindahkan kepemilikan harta. Beda lagi apabila yang kita gadaikan itu bukan termasuk harta zakat, maka kita tidak wajib untuk menzakatinya.

 4. Apakah Pemberi Gadai Wajib Hukumnya Dalam Menjaga Barang Yang Digadaikan Kepadanya?

Jawabannya ialah wajib hukumnya. Barang yang digadaikan kepada kita wajib dipelihara atau disimpan baik-baik. Karena menurut sebagian ulama, pengambilan pemanfaatan barang gadai dibatasi pada pengambilan hasil untuk biaya pemeliharaan dan perawatan. Oleh karena itu, barang yang digadaikan wajib dirawat, dijaga juga dipelihara. Dan juga dalan perjanjian akad gadai syari’ah, jika barang yang digadaikan itu mengalami kerusakan, maka pihak pegadaian harus mengganti sepenuhnya barang tersebut dengan syarat kerusakan barang tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak pegadaian.

Baik para pembaca, dari beberapa masalah yang sudah dipaparkan diatas tentunya masih banyak sekali pengetahuan-pengetahuan mengenai akad gadai syari’ah. Dan kita juga harus terus menggali ilmu-ilmu tersebut. Oleh karena itu, jangan cepat merasa puas atas ilmu yang kamu dapat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat, dan sampai jumpa di tulisan berikutnya.*)

*)Shofiyah Maulidiyah_Mahasiswa Akuntansi UMM 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun