Mohon tunggu...
Shofi Aulia
Shofi Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030043 UIN Sunan Kalijaga

23107030043 UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bea Cukai dan Milk Bun

11 Maret 2024   12:15 Diperbarui: 11 Maret 2024   12:22 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ramai di media sosial mengenai pemusnahan roti yang sedang viral dan berasal dari Thailand yang dikenal dengan milk bun. Pasalnya 1 ton milk bun harus dibakar oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BPOM dan Badan Kearantina menggunakan mesin insinerator. Ini terjadi kepada penumpang yang masuk ke Indonesia selama Februari 2024 dengan membawa puluhan hingga ratusan milk bun dari Thailand. Kepala kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan "33 orang penumpang yang dilakukan penindakan mambawa ratusan bungkus milk bun after you dengan beragam berat yang berbeda. Mulai dari ratusan boks dengan berat 10 kg, hingga ada penumpang yang membawa milk bun after you dengan berat ratusan kilogram."

Jumlah keseluruhan roti milk bun yang disita adalah 2.564 roti dan bernilai Rp 400 juta. Hal ini disebabkan viralnya milk bun di Indonesia dan membuat masyarakat fomo ingin mencobanya, alhasil orang yang pergi ke Thailand membuka jasa titip atau jastip bagi siapa saja yang ingin membelinya. Jastip dianggap merugikan negara karena masuk secara ilegal. Usaha tersebut seharusnya membayar barang dan bea masuk. Tetapi banyak orang yang mengakalinya dengan berbagai alasan, seperti hand carry, dan splitting (barangnya dipisah-pisah).

Kenapa kok disita?

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa tidak semua makanan bisa dibawa masuk ke Indonesia melalui barang bawakan penumpang. Semua barang luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia sudah pasti akan diawasi oleh Bea Cukai yang menjalankan peraturan-peraturan titipan dari instansi terkait. Untuk makanan sendiri, ada peraturan BPOM yang berlaku, yakni pada nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan aturan nomor 27 tahun 2022 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan kedalam wilayah Indonesia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa produk makanan yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan hanya untuk keperluan pribadi. Itupun dibatasi maksimal 5 kg per pebumpang. Karena diluar batas itu, rentan digunanakan untuk kebutuhan komersial (penjualan). Jika benar untuk keperluan komersial, maka pemilik wajib memiliki izin edar BPOM.

Mengapa diawasi dan dibatasi?

Ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya pangan yang belum terjamin keamanan, mutu, dan gizinya. Juga untuk tetap melestarikan produk-produk dalam negeri. Jika penumpang membawa makanan lebih dari 5 kg, maka sisanya akan ditindaklanjuti dan dimusnahkan. Ingat, yang tidak diperbolehkan adalah jika makanan yang dibawa untuk dijual kembali.

Masih ada solusi bagi yang masih ingin mencobanya. Tidak harus mengeluarkan uang banyak karena biaya jastip. Luvita Ho membagikan resep simple nya dalam membuat milk bun pada akun tiktok miliknya. Ikuti tahap-tahapnya dibawah ini.

Untuk adonan roti siapkan;

300 gr tepung pro tinggi/tepung roti

4 gr ragi instan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun