Menurut R.A. Kosnan anak-anak adalah manusia yang umurnya muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh keadaan sekitar. (Koesana: 2005). Anak memiliki pengertian yang dapat dilihat dari sudut pandang hukum. Secara hukum pengertian anak dalam undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak-anak memiliki hak yang tidak bisa diragukan dan harus dihormati sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Mereka berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hak untuk memiliki identitas kewarganegaraan, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bahagia, maka perlindungan dan memajukan hak-hak mereka menjadi kunci utama. Dengan demikian, kita menciptakan pondasi yang kokoh bagi masa depan yang cerah dan kemajuan bagi generasi mendatang. Pasal yang mengatur hak anak UUD 1945 pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak diterangkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomer 4 tahun 1979 menyatakan:
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
- Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
- Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik sesama dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
- Pada zaman ini banyak menemukan anak-anak dipinggir jalan yang mengemis dan mengamen. Seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik dan bergizi yang seimbang, di sini kita dapat melihat kesetaraan yang terjadi pada mereka. Kesetaraan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan, dengan demikian kesetaraan menunjukkan tidak lebih tinggi tidak lebih rendah antara satu sama lain. Anak-anak seumuran mereka seharusnya sebagai orang tua memberikan pendidikan yang baik untuk masa depannya karena itu akan berdampak besar bagi mereka. Apabila anak-anak selalu dipaksa, selalu dimarai, tidak diberi makan, melakukan kekerasan kepadanya, dan lebih parahnya lagi tidak diberi tempat tinggal bahkan mereka diperintah untuk mengemis, hal tersebut akan berdampak besar terhadap pesikologis anak. Dalam pesikologis anak tindakan seperti itu akan memicu seperti sering diam, melamun, tertutup, dan tidak berani menyanpaikan pendapat padahal itu hak mereka disinilah hak asasi manusia harus disegerakan.
Suatu kejadian yang bisa menghancurkan masa depan dan meninggalkan luka batin yang mendalam pada seorang anak adalah kekerasan. Sangat penting untuk tidak menyalahkan anak atas perilaku negatif yang mereka tunjukkan. Hal ini karena apa yang mereka alami di masa kecil akan berdampak besar pada perilaku saat dewasa, termasuk perilaku kekerasan. Kita harus ingat bahwa anak juga manusia, maka menghormati hak asasi anak sama pentingnya dengan menghormati hak asasi manusia. Hak asasi manusia dimulai sejak saat seseorang dilahirkan hingga akhir hayatnya. Oleh karna itu sangat penting untuk memberikan perlindungan hak anak sejak dini, agar mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan menghormati nilai-nilai kemanusian.
Pada contoh sebuah masalah yang terjadi di Makassar seorang anak dipaksa pengemis oleh ibu kandungnya. Anak didokrin oleh ibunya harus bekerja dan menghasilkan uang, setiap hari, anak tersebut harus setor paling sedikit Rp 50.000 kepada sang ibu. Apabila anak tersebut tidak menyetorkan hasil mengemisnya kepada sang ibu, maka anak tersebut akan dipukuli oleh sang ibu. Anak itu berangkat mengemis mulai jam07.00 WIB sampai jam 22.00 malam. Anak tersebut hanya mendapatka makan satu kali dalam satu hari satu malam setelah ia pulang dari mengemis. (Kompas, 2/12/2019).
Kasus seperti ini memerlukan penanganan yang harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, polisi setempat, masyarakat lokal dan lebih utama dilaporkan kepada lembaga perlindungan anak. Anak harus mendapatkan penanganan kasus yang harus dilakukan secara hati-hati dan sensitif agar tidak memperburuk kondisi anak. Karena Semua anak berhak mendapatkan kasih sayang, kedamaian, perlindungan dari kekerasan serta pendidikan yang layak. Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 mengatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebelum melakukan tindakan yang lebih lanjut, orang tua anak harus mendapatkan pemeriksaan terlebih dahulu baru melakukan penyelidikan. Menyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut untuk meminta pertanggung jawaban secara hukum dan menegakkan keadilan. Dijelaskan pada pasal 761 UU35/2014 mengatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Bagi orang tua yang melanggar pasal tersebut akan mendapatkan pasal 88 UU35/2014 mengatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 761, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian, Untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bahagia, maka perlindungan dan memajukan hak-hak mereka menjadi kunci utama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI