Mohon tunggu...
Shiva Mell
Shiva Mell Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiwa

hobi saya adalah melukis dan nonton anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ringkus Predator Seksual Kampus

12 Januari 2023   23:51 Diperbarui: 14 Januari 2023   14:36 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru baru ini kita sering melihat yang sedang ramai di social media terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi terjadi lagi.dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen H pada mahasiswi Unesa saat bimbingan skripsi terungkap.

Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang mengarah kepada seksualitas. kekerasan seksual  dapat merugikan orang lain, bahkan bisa menimbulkan trauma psikis maupun fisik pada korban. sebagian besar kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang telah mengenal korban.

Pada umumnya Kebanyakan kasus kekerasan seksual sendiri dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya,khususnya pada perempuan yang harus mendapatkan perhatian lebih

Bahkan di Indonesia pun Telah banyak terjadi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ironisnya hal tersebut terjadi pada perguruan tinggi. tidak menutup kemungkinan,kekerasan seksual ini bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, kapan saja.

Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di area perguruan tinggi,dikarnakan adanya relasi kekuasaan yang tinggi atau yang sangat timpal antara korban dan pelaku.7 dari 10 kekerasan seksual di area perguruan tinggi dilakukan oleh dosen pembimbing.dalam hal ini, mahasiswi berhadapan dengan dosen sehingga dosen memanfaatkan hubungan tersebut dengan memaksa pihak mahasiswi untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh perintah serta keinginannya.

Salah satunya memenuhi hasrat seksual,sehingga banyak mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual.Pelaku bisa mengancam korban dengan tidak mendapatkan nilai yang bagus,hingga tidak meluluskan skripsi. Hal itu  membuat korban ketakutan akan pendidikanya dan bungkam untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya

Lantas apa yang sungguh bisa kita lakukan?salah satu metode itu bernama 5D,cara melindungi seseorang yang mengalami kekerasan seksual terdiri dari

 Ditegur

Yang pertama di tegur secara tegas,kita beraksi menghentikan pelecehan misalnya dengan menegur pelaku seketika,metode ini paling jitu namun paling beresiko,perlu keberanian lebih dan harus dipastikan situasi kita aman. Karna bisa saja pelaku berbalik menyasar kita.

Dialihkan

Caranya dengan mengalihkan perhatian korban maupun pelaku sehingga pelecehan yang sedang terjadi bisa terhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun