Mohon tunggu...
Shierly Zaissiliya C.L
Shierly Zaissiliya C.L Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Semester 2 Universitas Airlangga, Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Thrifting di Kalangan Masyarakat, Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas

11 Mei 2023   21:32 Diperbarui: 11 Mei 2023   21:49 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membeli baju bekas atau kerap disebut thrifting, akhir --akhir ini menjadi kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Para pedagang pakaian bekas (thrift) menawarkan pakaian branded dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga aslinya. Hal ini tentu menarik perhatian para pecinta mode tanah air, khususnya kalangan remaja. 

Berhemat menjadi alasan untuk melakukan thrifting, padahal dengan adanya thrifting ini justru dapat menyebabkan seseorang cenderung memiliki gaya hidup yang konsumtif. Apalagi di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, membeli kebutuhan hidup bisa dilakukan dimana saja. Pembeli dengan mudah dapat berburu barang thrift secara online melalui sosial media tanpa harus datang ke pasar pakaian bekas.

Pakaian bekas yang akhir-akhir ini marak dibeli masyarakat merupakan produk impor. Padahal sejak tahun 2015, pemerintah telah resmi mengeluarkan regulasi mengenai larangan aktivitas impor pakaian bekas melalui Peraturan Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Peraturan Menteri Perdaganngan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Artinya jika hingga kini masih terjadi aktivitas impor pakaian bekas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas ini merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.

Pakaian bekas (thrift) yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya tentu dapat merusak harga pasar. Contohnya, ada thrift shop yang menjual baju yang merupakan produk ternama tapi bekas dengan kondisi yang masih bagus dengan harga 300 ribu rupiah, kemudian dijual lagi dengan kisaran harga puluhan ribu rupiah. "Hal ini tentu memberikan dampak negatif terhadap pelaku UMKM lokal, masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara", ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (13/03/2023).

Presiden Joko Widodo ketika usai menghadiri acara Bisnis Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Istora Senayan Jakarta pada Rabu, 15/03/2023. Beliau menyatakan bahwa melarang tegas bisnis pakaian bekas atau thrifting karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Presiden juga telah memerintahkan untuk mencari betul para pelaku impor barang bekas, karena aktivitas ini termasuk ilegal dan berdampak pada perekonomian negara. 

Bukti keseriusan pemerintah dalam menanggapi maraknya pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal telah direalisasikan oleh Kementrian Perdagangan yang bekerjasama dengan sejumlah instansi pemerintah yakni telah melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal produk thrift shop di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Selasa, (28/3/2023). 

Penyitaan tersebut dilakukan pada barang yang diselundupkan secara ilegal, hal ini dijelaskan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan "Impor barang bekas itu dilarang, kecuali yang diatur", ujarnya pada Selasa, (28/3/2023).

Dengan adanya larangan tersebut, tentu sebagai warga negara yang baik sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama. Maraknya trend thrifting di kalangan masyarakat ini membuat para pedagang UMKM semakin tertindas, perekonomian negara terganggu dan terancamnya nilai-nilai nasionalisme. 

Lebih memilih barang thrift dari luar negeri dapat memudarkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, inilah yang menjadi ancaman internal bagi bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun