Mohon tunggu...
Sherli DwiFatimah
Sherli DwiFatimah Mohon Tunggu... Apoteker - parigi moutung,23 februari 2001

Mahasiswa IAT IAIN jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahan Semakin Menyempit atau Hati Manusia yang Semakin Sempit?

4 Oktober 2019   10:45 Diperbarui: 4 Oktober 2019   11:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang banyak menuai perhatian khalayak umum terutama mahasiswa. Pasalnya RUU ini dinilai banyak merugikan. Salah satu di antara RUU tersebut adalah mengenai pertanahan. Berikut beberapa pasal yang dianggap kontroversial:

Pasal 91 RUU pertanahan mencantumkan bahwa setiap orang yang menghalangi petugas yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) akan dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 jt. 

Dari RUU di atas, dapat disimpulkan bahwa petugas memiliki hak penuh dalam menggusur tanah para warga yang sejatinya dalam UU agraria no. 5 tahun 1960 yang menjunjung keadilan, di dalamnya juga disebutkan bahwa setiap orang dibui hak oleh negara atas hak pemeliharaan bumi yang meliputi tanah, air dan ruang angkasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun