Gelombang Ketidak Pastian Otonomi Daerah
Nama : Shella Rachmawaty
Semester : 03 (Tiga)
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas : Universitas Pamulang
Negara Indonesia yang merupakan negara kesatuaan yang dalam menjalankan roda mekanisme penyelengaaraan praktik pemerintahannya di negara-negara kesatuan pada umumnya menggunakan asas sentralisasi dan desentralisasi.
Seperti yang kita ketahui secara sederhana sentralisasi adalah penyelengaraan pemerintahan yang dalam menjalankan roda mekanisme pelaksanaan pemerintahanya yang terpusat pada pemerintahan pusatnya. Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Sentalisasi dapar diartikan “Penyatuan segala sesuatu ke satu tempat (daerah dan sebaginya) yang dianggap sebagai pusat, penyetralan, pemusatan”.
Maka dari itu, sentralisasi dapat didefinisikan sebagai penyelengaraan pemerintahan yang mengalami pemusatan di pusatnya. Dalam hal ini tentu tak sejalan dengan negara kita tercinta ini, mengingat negera Indonesia yang merupakan negara yang terbagi atas beribu-ripu pulau, yang kemudian terbagi kedalm beberapa provisni, kemudian dibagi kembali kedlaam beberapa Kabupaten dan kota.
Dalam hal untuk mengatur atau menjalankan penyelengaraan pemerintahanya dalam hal ini sentralisasi dirasa tidak sesuai. Namun terkadang mengalami dilematik kepatian tersendiri dalam menjalankan mekanisme roda penyelengaraan pemerintahan di negeri ini.