Mohon tunggu...
SheLla Fitrisia Hariati
SheLla Fitrisia Hariati Mohon Tunggu... -

Seorang Siswi Kelas XI IPA Di SMA Sejahtera Prigen Plus Pariwisata Dan Perhotelan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hakekat dan Upaya Bela Negara

26 Maret 2014   21:57 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 10449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bela Negara yaitu tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman baik dari dalam maupun dari luar Negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yudiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kita sebagai salah satu warga yang ingin merdeka seutuhnya serta melakukan pengorbanan terhadap Negara kita, maka kita harus melakukan upaya bela Negara yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap warga Negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara.

Upaya tersebut diselenggarakan melalui :

1. Pendidikan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

2. Pengabdian sebagai prajurit TNI.

3. Pengabdian sesuai dengan profesinya.

Dasar hukum pembelaan Negara adalah sebagai berikut :

a. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara.” Yang diperjelas dengan pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).

b. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

c. Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian RI.

d. UU RI No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

e. UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.

f. UU RI No.34 tahun 2004 tentang TNI.

Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui SISKAMHAMRATA yaitu System Pertahanan dan Keamanan Negara yang bersifat Semesta yaitu system ini melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.

Kita adalah para pelajar yang ingin Negaranya bebas dari penjajahan dan merdeka seutuhnya. Bebas dari ancaman baik dalam maupun luar Negeri, maka kita harus melakukan upaya kita sebagai pelajar yang membela Negara. Kita harus mencerminkan akhlak yang baik serta dapat memotivasi Negara ini agar 100% bebas dari penjajahan.

Memang sudah 68 tahun kita merdeka, bebas dari penjajahan Negara-negara sekutu, namun jika kita melihat sepintas bahwa Negara ini masih jauh dari kata “MERDEKA”. Karena masih banyak problematika yang menimpa Negara ini, dan sampai saat ini masih belum dapat terselesaikan satu per satu. Bahkan problem Negara ini semakin lama semakin menjadi-jadi, penindasan rakyat kecil yang mengiris hati, keadilan yang sepenuhnya belum teratasi, biaya pendidikan yang mahal dan masih banyak lagi.

Upaya yang harus kita lakukan sebagai pelajar adalah sebagai berikut “

1. Belajat dengan tekun dan rajin.

2. Lebih banyak memahami hakekat pembelaan Negara yang abadi.

3. Melaksanakan aturan yang dianjurkan dan menghindari apa yang dilarang demi terwujudnya cita-cita yang diharapkan dimasa depan.

4. Menerapkan dengan sepenuh hati akan pentingnya hakekat pembelaan Negara.

5. Membela keadilan dengan membela kebenaran dan memberantas penipuan.

Kita sebagai pelajar harus dapat melakukan upaya tersebut. Agar menjadi penerus bangsa yang jujur dan adil. Semoga para pejabat Negara yang menyimpang dari dari norma yang berlaku di Negara ini dapat dibukakan pintu hati dan fikirannya agar mereka mengubah sikap serta sifat yang selama ini mengakibatkan efek negative baik bagi Bangsa maupun Negara ini.

“you not speaking don’t thinking”

“and you not auctioning don’t counting”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun