Dengan adanya persyaratan tersebut maka seseorang tidak bisa dengan asal-asalan talfiq dengan bebas dan sesuai mood. Jadi sebenarya yang dianjurkan adalah tarji' yaitu menggunakan beberapa pendapat tetapi ada dalil yang kuat. Saya rasa hanya sampai sini penjelasan terkait taqlid, talfiq dan permasalahannya yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf. Kritik dan saran saya terima. Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb .
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!