Mohon tunggu...
Shan Dhimas
Shan Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Mudik Lebaran 2021

27 April 2021   02:10 Diperbarui: 27 April 2021   02:44 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik lebaran adalah salah satu hal yang biasa masyarakat lakukan pada saat selelsai menunaikan ibadah puasa, mereka dengan bersemangat ingin kembali ke kampung halamannya. Dari yang kita tahu Virus Corona ini membuat masyarakat tidak bisa kembali ke kampung halamannya, karena takut akan adanya terkena virus yang kita bawa dari kota kita tersebut. Sudah 2 tahun berlalu, tetapi tetap saja masyarakat Indonesia tidak boleh mudik pada saat selesai menunaikan ibadah puasa. Dari masyarakat Indonesia sendiri pun banyak sekali masyarakat yang protes akan adanya larangan mudik karna alas an besar dari mereka adalah ingin kembali ke  kampung halamannya dan menemui orang tuanya kembali. Pengawasan ketat dari polisi menjaga ketat setiap daerah maupun kota, menjaga dijalan tol agar tidak ada orang yang berangkat mudik, maupun stasiun kereta api dan pesawat.

Semua ini bertujuan agar tidak ada lagi  orang yang terinfeksi Virus Corona dari daerah lain, dengan mengadakan larangan mudik ini kita dapat mengurangi terjadinya infeksi yang menyebar nanti. Tapi yang kita ketahui larangan mulai mudik yaitu tgl 6 april sampai 17 mei , itu adalah tanggal yang ditetapkan dengan adanya larangan mudik ini , sebelum tanggal itu masih dipersilahkan untuk masyarakat mudik dan kembali ke kampung halamannya masing masing, meski begitu masih banyak sekali masyarakat yang diam diam mudik ke kampung halamannya, dengan pengamanan dan larangan yang sudah diterapkan akan ada sanksi untuk orang yang melanggar peraturan tersebut.

Jika ingin mudik ataupun kembali ke kampung halaman , bagi para pemudik harus membawa surat keterangan sehat dari dokter atau surat ijin perjalanan itu sebagai bukti bahwa anda tidak terjangkit masalah dan tidak terkena sakit apa apa. Ini sangat diwajibkan untuk semua pemudik, agar kita tahu bahwa kita juga tidak akan membahayakan nyawa orang lain nantinya, untuk semua pemudik juga bebas untuk menaiki trasportasi apa yang ingin digunukan pada saat mudik nanti.

Aturan Perjalanan Mudik 2021 

Dalam surat edaran  yang telah dibagikan , larangan mudik pada tgl 6 hingga 27 mei telah diperlakukan mulai hari ini, masyarakat harus mengatahui, tentang apa saja larangan mudik yang perlu diketahui saat ini. Untuk para masyarakat yang hendak menaiki pesawat, kapal , atau kereta bisa langsung menyerahkan surat keterangan sehat, atau yang disebut saat ini adalah hasil dari Rapid Tes-Antigen, tes ini  sangat diperlukan jika menaiki dari salah satu transportasi ini. Untuk berapa lama Tes-Antigen berlaku?Tes-Antigen hanya  berlaku 1x24 jam, dilain itu jika kita hendak melebihi dari jam itu kita harus Tes-Antigen lagi di klinik terdekat. Yang kita ketahui pun tes atigen hanya mampu berlaku selama 1 hari, telah dikeluarkan penguman terbaru yaitu, Tes-Antigen dapat berlaku 2x24 jam sampai 3x24 jam, peraturan ini berlaku hingga Lebaran Idul Fitri 2021 saja, diluar itu peraturan ini tidak berlaku lagi.

Untuk masyarakat yang terkena penyakit atau lagi tidak vit lebih baik dirumah saja, ajakan dari pemerintah yaitu dirumah saja sangat penting bagi masyarakat agar tidak terkena virus korona. Meskipun kita sakit jika kita memaksa keluar akan ada dimana pengecekan suhu sebelum perjalanan, jika suhu kita melebihi batasnya, kita dilarang untuk melanjutkan perjalanan kita, itu sudah menjadi peraturan dari pemerintah juga agar kita dapat terhindar dari Virus Corona itu.

Larangan Mudik 2021

 

Larangan mudik diatur saat mulainya bulan puasa ini yang artinya masyarakat dilarang kembali ke kampung halamannya, larangan mudik ini dilarang karna untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Hanya sasja terdapat pengecuailan untuk masyarakat mendesak atau non mudik, yaitu seperti bekerja, kungjungan kerluarga yang sakit di kampung halamannya, kunjugan duka orang tua meninggal. Meski mendesak masyarakat juga harus memenuhi protokol  kesehatan nang mematuhi peraturan yang telah dibuat, yaitu harus membawa tanda bukti kesehatan dan surat ijin jalan yang telah disiapkan, hal itu juga sangat penting untuk menghindari hal hal yang pastinya tidak kita inginkan nanti, baik bagi masyarakat bekerja dan pemerintah pun harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan saat ini.

Nama : Shan Dhimas S

Universitas : Muhammadiyah Malang

Jurusan : Ilmu komunikasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun