Mohon tunggu...
Shakty Adjie
Shakty Adjie Mohon Tunggu... Animator - MAHASISWA

lets get it brou

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melanggar Aturan Lalu Lintas? Berteduh Di Bawah Jembatan Fly Over Ditilang!

11 Desember 2023   23:07 Diperbarui: 12 Desember 2023   01:05 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir - akhir ini kota Bandung sedang berada pada cuaca penghujan. Dimana Bandung terkenal dengan julukan "Kota Kembang", seringkali memiliki udara yang sejuk dan nyaman ketika hujan. Curah hujan dapat memberikan sentuhan segar pada udara, meredakan suhu dan menciptakan suasana yang tenang di sekitar kota. Sensasi sejuk ini sering kali disukai oleh banyak orang, membuat Bandung menjadi salah satu destinasi yang populer untuk menikmati cuaca yang nyaman selama musim hujan.

Sebagian besar wilayah Bandung dan sekitarnya mulai sering diguyur hujan. Kondisi tersebut membuat banyak pengendara sepeda motor untuk berteduh. Sayangnya, tidak sedikit pengendara motor yang memutuskan untuk berteduh dan memarkirkan motornya di bawah jembatan layang / fly over sambil menunggu hujan reda. Mungkin karena hujan yang tiba - tiba deras, sehingga para pengendara yang sedang berada disekitaran jembatan memilih untuk berteduh dibawah jembatan layang. Namun, hal ini justru bisa membuat pemilik kendaraan tersebut terkena tilang karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya seperti menyebabkan terjadinya tabrakan dari belakang, membuat penyempitan laju jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan lain sebagainya.

dilansir dari IndonesiaBaik, orang yang memberhentikan kendaraanya di bawah kolong jembatan layang dapat ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) dimana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas berhenti dan parkir, peringatan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan lainnya. 

Dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2016, melanggar marka jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Kemudian, melanggar aturan gerakan lalu lintas tata caraa berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah.

Bukan hanya pengendara motor, terdapat juga beberapa pedagang kaki lima yang terpaksa berteduh di bawah jembatan layang. Hal ini juga menjadi pemicu pengendara untuk berteduh di bawah jembatan layang karena bisa berteduh sambil menikmati beberapa jajanan saat hujan. 

Bersama Bapak Aep Pedagang Kaki Lima (Cr : @Shaktyaji)
Bersama Bapak Aep Pedagang Kaki Lima (Cr : @Shaktyaji)

Menurut bapak Aep (45) seorang pedagang kaki lima "Peraturan lalu lintas ini sebenarnya ada efek positif dan negatif, dimana peraturan ini meresahkan para pengendara motor juga yang tidak membawa jas hujan".

Selama ini bapak Aep bukan hanya sekali dua kali berteduh di bawah jembatan layang, namun hampir beberapa kali karena masuk ke dalam rute jalannya setiap berjualan. 

"Kalo tilang itu seperti belum pernah, paling hanya diberi himbauan untuk tidak terlalu lama berada di bawah jembatan layang karena faktor kemacetan tersebut. Tapi ya mau bagaimana lagi, kadang pengendara motor juga tidak mengetahui cuaca hujan yang tidak menentu di Bandung sekarang ini. Kadang tiba - tiba hujan deras dan pilihan satu - satunya berteduh di bawah jembatan layang" ungkap pak Aep. 

Untuk peraturan ini sendiri pun masih terlihat samar - samar di kota Bandung, sehingga belum banyak pengendara atau masyarakat Bandung yang mengetahui aktivitas tilang ini. Hanya beberapa fly over saja yang menerapkan karena banyak juga beberapa fly over di Bandung yang memiliki lebar jalan lumayan besar sehingga tidak terjadi penyempitan jalan yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kemacetan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun