Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Pembicara berbagai Kegiatan Pemilu/Pilkada di Jambi. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Jadinya, Bila Ranperda APBD Tidak Disetujui DPRD dan Pemda?

25 November 2023   17:35 Diperbarui: 26 November 2023   09:20 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, sangat penting membangunan komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda tentang APBD.  Tidak hanya sebatas penyusunan dokumen APBD, tapi juga dokumem pendukung lainnya, seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), KUA-PPAS APBD. Karena, bila terjadi tidak adanya persetujuan bersama antara kedua belah pihak terhadap Ranperda tentang APBD muaranya akan memberikan dampak negatif bagi Daerah dan masyarakat dalam kelangsungan pembangunan berkelanjutan di Daerah. Mari duduk bersama (DPRD dan Pemda) dalam menuntaskan problamatika  dalam pembahasan dan penetapan Ranperda APBD sebelum 30 Nopember berakhir. (penulis adalah Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari dan advokat tinggal di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun