Oleh karena itu, sangat penting membangunan komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda tentang APBD.  Tidak hanya sebatas penyusunan dokumen APBD, tapi juga dokumem pendukung lainnya, seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), KUA-PPAS APBD. Karena, bila terjadi tidak adanya persetujuan bersama antara kedua belah pihak terhadap Ranperda tentang APBD muaranya akan memberikan dampak negatif bagi Daerah dan masyarakat dalam kelangsungan pembangunan berkelanjutan di Daerah. Mari duduk bersama (DPRD dan Pemda) dalam menuntaskan problamatika  dalam pembahasan dan penetapan Ranperda APBD sebelum 30 Nopember berakhir. (penulis adalah Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari dan advokat tinggal di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI