Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024: Dipastikan Dapil II Pemayung-Bajubang Kehilangan 1 Kursi, Dapil III Muara Tembesi-Batin XXIV Bertambah 1 Kursi

29 September 2022   06:05 Diperbarui: 30 September 2022   06:49 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERGESERAN alokasi kursi pada daerah pemilihan di Kabupaten Batang Hari tidak terhindarkan, seiring dengan ditetapkannya data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari. 

Data DAK2 ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Batang Hari dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan penyusunan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Berapa jumlah penduduk  berdasarkan DAK2 semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari?, berdasarkan data resmi yang diperoleh penulis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 307.390 jiwa yang terdiri 157.700 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 149.690 jiwa berjenis kelamin perempuan yang tersebar di 124 desa/kelurahan dalam 8 kecamatan. 

Dari jumlah 307.390 jiwa itu tersebar di delapan kecamatan , yakni Kecamatan Mersam sebanyak 33.537 jiwa, Kecamatan Muara Tembesi 35.189 jiwa, Kecamatan Muara Bulian 70.504 jiwa, Kecamatan Batin XXIV 32.438 jiwa, Kecamatan Marosebo Ulu 39.515 jiwa, Kecamatan Bajubang 42.744 jiwa, Kecamatan Marosebo Ilir 15.501 jiwa dan Kecamatan Pemayung 37.962 jiwa. 

Sementara Desa Bungku Kecamatan Bajubang merupakan desa paling banyak penduduknya berjumlah 12.749 jiwa, dan paling sedikit adalah Desa Teluk Melintang Kecamatan Mersam 449 jiwa.

Berdasarkan data DAK2 tersebut, bisa dipastikan satu kursi pada daerah pemilihan Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang) berkurang sehingga  pada Pemilu 2024 menjadi 9 kursi yang awalnya 10 kursi pada Pemilu 2019.

Sebaliknya terjadi penambahan satu kursi di daerah pemilihan Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Batin XXIV) menjadi 8 kursi yang awalnya 7 kursi pada Pemilu 2019. 

Sementara pada daerah pemilihan Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir) tetap 10 kursi dan daerah pemilihan Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu) tetap 8 kursi, sehingga alokasi kursi total DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024-2029 adalah 35 kursi.

Penulis yang pernah menjadi Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008 - 2013, akan memberikan penjelasan secara sistimatis penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024 dengan menggunakan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Kabupaten Batang Hari semester I Tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pertama, apa dasar penyelenggara pemilu wajib mengunakan DAK2 sebagai dasar penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, jawabannya ada pada ketentuan Pasal 201 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Kedua, dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari 307.390 jiwa, maka jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024 - 2029 masih tetap 35 kursi, dasar hukumnya adalah Pasal 191 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 300.000 sampai 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi,.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun