PERGESERAN alokasi kursi pada daerah pemilihan di Kabupaten Batang Hari tidak terhindarkan, seiring dengan ditetapkannya data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari.Â
Data DAK2 ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Batang Hari dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan penyusunan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Berapa jumlah penduduk  berdasarkan DAK2 semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari?, berdasarkan data resmi yang diperoleh penulis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 307.390 jiwa yang terdiri 157.700 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 149.690 jiwa berjenis kelamin perempuan yang tersebar di 124 desa/kelurahan dalam 8 kecamatan.Â
Dari jumlah 307.390 jiwa itu tersebar di delapan kecamatan , yakni Kecamatan Mersam sebanyak 33.537 jiwa, Kecamatan Muara Tembesi 35.189 jiwa, Kecamatan Muara Bulian 70.504 jiwa, Kecamatan Batin XXIV 32.438 jiwa, Kecamatan Marosebo Ulu 39.515 jiwa, Kecamatan Bajubang 42.744 jiwa, Kecamatan Marosebo Ilir 15.501 jiwa dan Kecamatan Pemayung 37.962 jiwa.Â
Sementara Desa Bungku Kecamatan Bajubang merupakan desa paling banyak penduduknya berjumlah 12.749 jiwa, dan paling sedikit adalah Desa Teluk Melintang Kecamatan Mersam 449 jiwa.
Berdasarkan data DAK2 tersebut, bisa dipastikan satu kursi pada daerah pemilihan Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang) berkurang sehingga  pada Pemilu 2024 menjadi 9 kursi yang awalnya 10 kursi pada Pemilu 2019.
Sebaliknya terjadi penambahan satu kursi di daerah pemilihan Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Batin XXIV) menjadi 8 kursi yang awalnya 7 kursi pada Pemilu 2019.Â
Sementara pada daerah pemilihan Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir) tetap 10 kursi dan daerah pemilihan Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu) tetap 8 kursi, sehingga alokasi kursi total DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024-2029 adalah 35 kursi.
Penulis yang pernah menjadi Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008 - 2013, akan memberikan penjelasan secara sistimatis penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024 dengan menggunakan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Kabupaten Batang Hari semester I Tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, apa dasar penyelenggara pemilu wajib mengunakan DAK2 sebagai dasar penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, jawabannya ada pada ketentuan Pasal 201 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Kedua, dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari 307.390 jiwa, maka jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024 - 2029 masih tetap 35 kursi, dasar hukumnya adalah Pasal 191 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 300.000 sampai 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi,.