Mohon tunggu...
Shafra Ainurrahma
Shafra Ainurrahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemberdayaan Lembaga Amil Zakat untuk Pengembangan Ekonomi Umat

10 Desember 2021   17:31 Diperbarui: 10 Desember 2021   17:46 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999). Di dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola Zakat di Indonesia terdiri dari 2 macam, yaitu: Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan institusi zakat tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan terbaru, UU No 23 Tahun 2011, organisasi pengelelola zakat tersebut memiliki tiga peran utama, yaitu penghimpunan, pengelolaan (keuangan), dan pendayagunaan. Dua kegiatan yaitu penghimpunan dan pendayagunaan, merupakan ujung tombak kembar organisasi zakat untuk terjun ke masyarakat.

Lembaga zakat telah didirikan oleh banyak negara muslim. Saat ini, beberapa negara muslim telah memperkenalkan sistem zakat resmi, tetapi tidak diimplementasikan secara optimal (tidak semua item zakat berada di bawah jejaring zakat0. Jika lembaga ini dioperasionalkan secara profesional, pengentasan kemiskinan dapat diselesaikan.

a). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional 9pasal 1 ayat 7) yang didirikan oleh pemerintah (pasal 5 ayat 1) yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh presiden.  Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam0 dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). (Pasal 8 ayat 1,2,3 dan 4).

Berdasarkan pasal 7 ayat 1, tugas BAZNAS yaitu:

  1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayaguaan zakat.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaah zakat.

b). Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)

LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakt yang bergerak dibidang dakawah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam. Dalam melaksanakan tugasnya, LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Dalam pelaksanaan tugasnya LAZ itu wajib memberikan laporan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (pasal 19) kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pemberdayaan ekonomi umat, didasari dari pemahaman, bahwa masyarakat dikatakan mampu jika memiliki salah satu atau lebih dari beberapa variabel.

  1. Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perekonomian yang stabil.
  2. Memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
  3. Memiliki kemampuan menghadapi ancaman dan serangan dari luar.
  4. Memiliki kemampua berkreasi dan berinovasi dalam megaktualisasikan diri dan menjaga ko-eksistensinya bersama bangsa dan negara lain.

Pemberdayaan ekonomi umat merupakan upaya untuk membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi, serta membangkitkan kesadaran mengenai potensi ekonomi yang dimilikinya.

Pembahasan mengenai perekonomian umat, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan.

1. Ekonomi umat itu hampir identik dengan ekonomi pribumi indonesia

Sementara itu umat Islam terdiri 87% dari total penduduk. Konsekuensi dari poin ini yaitu jika dilakukan pembangunan nasional yang merata secara vertika; maupun horizontal, maka hal ini berarti juga ke perekonomian umat Islam.

2. Perekonomian umat adalah sektor sektor yang dikuasai oleh muslim santri

Batsan ini mempunyai masalah tersendiri, karena sulit membedakan mana yang Islam dan mana pula yang bukan Islam.

Dapat diartikan, pemberdayaan umat berarti upaya untuk menigkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat Islam dari kondisi tidak mampu, serta melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi. Beberapa program zakat yang sudah digerakkan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yaitu ada Launching Program Community Development "Misi Zakat Community Development di Pulau Kera", Rumah Pintar dan Pemberdayaan Masyarakat Dhuafa  melalui program Zakat Community Development (ZCD). 

Program Program yang sudah didirikan dan digerakkan tersebut merupakan Progrram nasional yang turut melibatkan lembaga zakat baik BAZNAS maupun LAZNAS.

Menurut Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhudin mengatakan "Pemberdayaan ini bersifat integratif dan komprehensif."

Selain zakat, terdapat instrumen lain juga yang bisa dipakai untuk pemberdayaan umat yaitu seperti infaq dan shadaqah. Infaq dan Shadaqah menjadi bagian dari zakat. Jadi maksud dari pemberdayaan umat adalah agar masyarakat dhuafa dapat mandiri dengan penghasilan dari usaha yang dijalankan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun