Mohon tunggu...
shafa fitri auliya
shafa fitri auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikasi Halal Ditengah Maraknya Perkembangan Bisnis Coffe Shop di Indonesia

18 Maret 2024   13:14 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:20 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi coffe shop dengan konsep coffe-to-go (Ajaib.com)

Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, bermunculan tren-tren baru disuatu negara, mulai dari  fashion, kuliner, budaya, hingga bidang usaha seperti coffe shop. Indonesia sendiri mengalami perkembangan bisnis coffe shop  yang cukup signifikan, hingga membuat tren minum kopi di coffe shop menjadi viral dan ramai di perbincangkan. Namun, sejak kapan coffe shop menjadi tren di Indonesia?
Dilansir dari situs web WOW! Jakarta -Perusahaan penyedia produk dan jasa untuk restoran, industri hotel, dan kafe di Indonesia- membagi perkembangan tren ke dalam empat gelombang yang didasarkan pada momentum masuknya kedai kopi fenomenal kedalam industri kopi di Indonesia. Gelombang pertama kopi di Indonesia terjadi pada tahun 1980 hingga 1990. Pada gelombang ini, kedai kopi tradisional menjual berbagai merek kopi instan seperti Kapal Api dan ABC. Sedangkan, beberapa kedai kopi modern, seperti Dunkin' Donuts dan Excelso menyediakan kopi dalam bentuk siap minum. Gelombang kedua dimulai pada tahun 2001, ditandai dengan masuknya kedai kopi warabala internasional seperti Starbucks yang menjadi awal munculnya konsep coffe shop di Indonesia. Dengan adanya kedai--kedai kopi ini, masyarakat mulai mengenal ragam jenis minuman kopi.
Gelombang ketiga berlangsung pada tahun 2010. Pada gelombang ini, bermunculan para pecinta kopi yang mengapresiasi perjalanan secangkir kopi yang mereka minum dan istilah--istilah seperti single origin dan speciality coffe. Gelombang keempat dimulai dari tahun 2016. Gelombang ini ditandai dengan munculnya coffe shop dengan konsep coffe-to-go, yaitu menjual kopi siap minum yang diracik langsung ditempat untuk dibawa pulang. Perintis kedai kopi dengan konsep seperti ini adalah Kopi Kenangan, Janji Jiwa, Tuku dan Fore. Perkembangan bisnis coffe shop yang terjadi di tengah mayoritas muslim di Indonesia membuat segenap masyarakat khawatir akan kehalalan kopi tersebut. Pada tahun 2014 hingga 2019 LPPOM MUI mengeluarkan data bahwa masih rendahnya kesadaran akan produk yang bersertifikasi halal para pelaku usaha. Sebanyak 166.018 produk yang dikeluarkan oleh 13.951 perusahaan pada tahun 2019, hanya 11.442 produk yang bersertifikasi halal. Hal ini menunjukan bawa bukan menjadi jaminan kehalalan suatu produk walaupun produk tersebut sudah tersebar luas dimasyarakat Indonesia, terlebih Indonesia menjadi konsumen muslim terbanyak sebesar 72,5%. Hal ini yang membuat Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan jaminan produk halal harus menjadi pihak yang paling berperan dan pemangku kepentingan utama.
Tren minum kopi di coffee shop menjadi viral dan ramai diperbincangakan. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan gaya hidup atau life style. Pertumbuhan coffe shop di Indonesia sendiri telah menjamur di berbagai kota-kota besar maupun kota-kota kecil. Namun masih banyak coffe shop di indoensia yang belum mempunyai sertifikat halal. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk oleh badan penyelenggara jaminan produk halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 68 menegaskan bahwa produk yang beredar, masuk, dan dijual belikan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Semenjak diberlakukan Undang-undang JPH tersebut, muncul berbagai respon positif maupun negatif dari para pelaku usaha termasuk bisnis coffe shop. Menurut Setiawan (2019) minimnya informasi mengenai sertifikasi halal dan masih belum adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menerapkan sertifikasi halal. Beberapa pertimbangan juga dipikirkan oleh para pelaku usaha coffe shop untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya, seperti usaha yang dijalankan masih dalam tahap berkembang. Pemahaman hukum yang dimiliki oleh beberapa pelaku usaha coffe shop sangat rendah sehingga mengakibatkan pelaku usaha enggan melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam undang udang JPH. Namun disamping itu, beberapa coffe shop termotivasi untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang mereka jual. Kesadaran bahwa dengan adanya sertifikat halal pada produk yang mereka jual dapat meyakinkan para konsumen bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya menjadi alasan motivasi pelaku usaha coffe shop melakukan sertifikasi halal. Para pelaku usaha coffe shop juga ikut serta mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk yang dijual dan beredar harus bersetifikat halal. Sadar akan dampak positif dari kebijakan tersebut membuat para pelaku usaha coffe shop tidak merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Namun dalam penerapan undang undang JPH para pelaku usaha menilai masih banyak menemui kendala, seperti biaya untuk melakukan sertifikasi halal yang mahal dan prosesnya yang cukup panjang.
Indonesia sebagai negara mayoritas menganut agama islam tentu saja mempunyai kesadaran untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya. Karena itu pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat dalam hal konsumsi makanan dan minuman halal. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjamin hak muslim untuk mendapatkan makanan dan minuman halal adalah adanya pihak yang berwenang yang mampu memeriksa kehalalan suatu produk dengan benar dan jujur. Selanjutnya pihak berwenang bekerja keras menyusun daftar bahan baku dan bahan tambahan yang sudang diperksa kehalalannya, jadi bukan daftar produk halal saja, akan tetapi daftar bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan untuk membuat produk pangan. Hal terakhir adalah adanya suatu standar dan sistem jaminan produk halal, yaitu suatu acuan bagaimana memproduksi suatu produk halal dan bagaimana dapat mempertahankan dan menjamin produk halal tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun