Halaman     : 1513-1523
Latar Belakang Masalah
Era 4.0 merupakan revolusi industri dalam bidang teknologi yang menciptakan Artificial Intelligence. AI merupakan seperangkat software dan hardware yang dirancang untuk berpikir, mengumpulkan data, menyelesaikan masalah, atau tindakan selayaknya manusia. Perkembangan AI terus melebar ke berbagai bidang, salah satunya Google Maps. Produk Google ini adalah layanan peta digital yang menggunakan satelit untuk mencari suatu tempat atau sebagai peta dalam perjalanan. Pada prakteknya, Google akan mengolah data berdasarkan hasil satelit melalui algoritma program komputer oleh machine learning. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa Google Maps merupakan buatan manusia dan memiliki hak perlindungan. Akan tetapi, di Indonesia belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur perlindungan hukum terhadap AI, khususnya dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini dikarenakan AI dalam Google Maps sebagai program komputer berada dalam dua aspek yaitu hak paten dan hak cipta.
Masalah PenelitianÂ
Penelitian ini memiliki masalah utama, yaitu bagaimana perlindungan hak kekayaan intelektual dalam Artificial Intelligence dan perlindungan hak kekayaan inteletual pada Google Maps sebagai produk dari Artificial Intelligence?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan mencakup data sekunder seperti buku, dokumen resmi, serta wawancara sebagai data pendukung. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif.
Objek Penelitian
Objek penelitian adalah Google Maps sebagai aplikasi berbasis AI, yang dianalisis dari perspektif HKI sesuai UU Hak Cipta 2014 dan UU Paten 2016.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Artificial Intelligence memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual baik secara paten maupun hak cipta. Penetuan ini berdasarkan produk akhir dari AI itu sendiri. AI dalam UUHC 2014 dan UU paten 2016 merupakan bagian dari program komputer yang dikembangkan. Dalam UUHC, AI merupakan hasil dari algoritma yang berisi instruksi-instruksi menggunakan bahasa pemograman dengan ide orisinil dan diekspresikan dalam suatu bentuk. Sedangkan UU paten 2016 menyatakan bahwa AI dapat djadikan invensi paten jika memiliki karakter dan dapat menyelesaikan permasalahn baik berwujud maupun tidak berwujud. Selanjutnya Google Maps dimasukan dalam ranah Paten dikarenakan Google maps bagian dari program komputer berbasis AI dengan cara kerja mengandalkan perangkat keras dan lunak.