Apa itu gugatan sederhana
Gugatan Sederhana adalah gugatan yang syarat-syaratnya dan prosedurnya diatur dalam PERMA No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Â No 4 Tahun 2019. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 merupakan norma pertama yang mengatur tentang Gugatan Sederhana.Â
Poin-Poin Penting Gugatan sederhana
Pada umumnya dalam suatu gugatan selalu mencantumkan berapa kerugian materiil dari suatu Perkara. Khusus Gugatan sederhana nilai kerugian materiil harus tidak melebihi dari lima ratus juta rupiah. Artinya apabila Penggugat mengalami kerugian materiil diatas lima ratus juta rupiah maka gugatan tersebut masuk kategori gugatan biasa.Â
Gugatan Sederhana hanya berlaku atas perkara-perkara terhadap perkara cidera janji atau wansprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.
Gugatan Sederhana bukan termasuk perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan, merek).
Pihak-pihak yang bersengketa
Gugatan sederhana, para pihaknya terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat diajukan dengan Gugatan Sederhana.
Dalam gugatan sederhana, Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama. Artinya Baik Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah dengan wilayah hukum mereka berdomisili.Â
Dalam gugatan sederhana, apabila Penggugat tidak berdomisili di pengadilan yang sama dengan Tergugat atau diluar wilayah domisili dengan Tergugat, maka Penggugat dapat menggunakan kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau berdomisili sama dengan Tergugat.Â
Adanya kewajiban bagi Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri sidang, walaupun sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PERMA No 2 Tahun 2015, tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagai berikut:
Pendaftaran;
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Pemeriksaan pedahuluan;
Penetepatan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pembuktian;
Putusan
Lama proses jalannya persidangan sejak hari sidang pertama sampai putusan paling lama 25 hari kerja
Pemeriksaan Gugatan Sederhana
Tentunya suatu gugatan tentu perlu didaftarkan ke pengadilan, mengingat pengadilan adalah tempat masyarakat berharap mendapatkan keadilan atas masalah yang sedang dihadapi.
Lalu bagaimana tata cara pendaftarannya?
Sesuai dengan Pasal 6 PERMA No 2 Tahun 2015, tata cara sebagai berikut:
Pendaftaran gugatan ke paniteraan pengadilan;
Penggugat mengisi blangko yang sudah disediakan oleh bagian kepantiteraan;
Blangko memuat keterangan
Identitas Penggugat;
Penjelasaan ringkas duduk perkaranya
Tuntutan atau apa yang minta oleh Penggugat
Penggugat wajib melampirkan bukti surat-surat yang sudah dileges dikantor pos pada saat pendaftaran perkara
Pada PERMA No 4 Tahun 2019 adanya penambahan ketentuan baru yang mana bahwa Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan adminitrasi perkara di peradilan secara elektronik atau e-litigasi.
Apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan lewat bagian kepanteraan, maka tahap berikutnya adalah tahap pemeriksaan kelangkapan gugatan sederhana. Panitera melakukan pemeriksaan apakah gugatan memenuhi syarat-syarat gugatan sederhana atau tidak. Jika gugatan tidak memenuhi gugatan sederhana maka  panitera akan mengembalikan.
Pemeriksaan pendahuluan
Setelah pendaftaran gugatan dinyatakan memenuhi syarat gugatan sederhana selanjutnya oleh hakim yang ditunjuk untuk mengadili akan memeriksa materi gugatan sederhana apakah sesuai dengan syarat gugatan sederhana atau tidak. Dan hakim juga memeriksa sederhana atau tidaknya pembuktian.
Jika hakim perpendapat bahwa materi gugatan tdak masuk gugatan sederhana, maka hakim akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana.
Atas penetapan hakim tersebut tidak ada upaya upaya hukum apapun. Namun Jika hakim berpendapat bahwa gugatan merupakan Gugatan Sederhana maka  hakim menetapkan hari sidang pertama.
Pemeriksaan perkara di pengadilan
Jika Penggugat tidak hadir pada sidang hari pertama tanpa alasan yang sah maka gugatan digugurkan. Sementara jika Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Apabila Terrgugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek.Â
Terhadap putusan verstek apabila Tergugat tidak setuju atau keberatan dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan.Â
Namun apabila tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah maka gugatan diperiksa dan diputus secara Contradictoir. Â Terhadap Putusan ini dapat dilakukan upaya hukum keberatan.
Sidang pertama dalam Gugatan Sederhana hakim diwajibkan untuk selalu mengupayakan perdamaian dengan tetap memperhatikan batas waktu paling  lama selama 25 hari kerja. Jika perdamaian tercapai maka hakim membuat akta perdamaian  yang mengikat para pihak. Atas putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Jika Penggugat dan Tergugat tercapai kesepakatan perdamaian diluar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada hakim maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
Jika pada sidang pertama tidak tercapai perdamaian maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban Tergugat.Â
Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tentuan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Kemudian dalam proses pemeriksaan persidangan hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat.
Pembuktian
Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh Tergugat tidak memerlukan pembuktian tambahan namun apabila ada dalil gugatan yang dibantah maka hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.Â
PutusanÂ
Dalam Gugatan Sederhana putusan wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum , kemudian hakim juga wajib memberitahukan kepada para  pihak untuk mengajukan keberatan atau tidak. Apabila para pihak tidak hadir dalam pembacaan putusan maka juru sita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 hari setelah putusan diucapkan.Â